Kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Probolinggo.

Panwaslu Kabupaten Probolinggo Perpanjang Masa Pendaftaran Panwascam

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Masa pendaftaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) diperpanjang oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Probolinggo. Langkan ini dilakukan oleh Panwaslu, karena jumlah pendaftar tidak memenuhi syarat minimal sebanyak sembilan orang pendaftar.

Namun perpanjangan masa pendaftaran ini hanya berlaku di delapan kecamatan, meliputi kecamatan Bantaran, Dringu, Tongas, Krucil, Lumbang, Sukapura, Sumberasih dan Sumber. Sementara 18 kecamatan lain, dinyatakan sudah memenuhi syarat minimal.

Ketua Panwaslu Kabupaten Probolinggo, Zaini Gunawan menuturkan, pihaknya membuka pendaftaran Panwascam sejak 22-29 September 2017 kemarin. Sampai dengan penutupan, Panwaslu telah menerima berkas dari 262 pendaftar.

“Dari  jumlah itu, delapan dari 24 kecamatan belum memenuhi syarat minimal sembilan pendaftar. Jadi kami putuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran bagi warga di delapan kecamatan tersebut mulai 1-5 Oktober 2017,” jelasnya, Minggu (1/10/2017).

Kecamatan dengan jumlah pendaftar paling sedikit adalah Sukapura dengan empat pendaftar disusul Lumbang lima pendaftar. Sedangkan enam kecamatan sisanya rata-rata antara 7-8 pendaftar.

“Faktor minimnya jumlah pendaftar di delapan kecamatan itu, bisa jadi karena minat masyarakat menjadi Panwascam masih rendah. Selain itu, mayoritas daerah tersebut adalah wilayah pegunungan,” tutur pria berjambang lebat ini.

Sementara Fathul Qorib, komisioner Panwaslu lainnya mengatakan, surat pengumuman tentang masa pendaftaran gelombang II ini telah dibuat. Bahkan pengumuman pendaftaran telah dipasang di delapan kantor kecamatan tersebut.

“Sementara menunggu tambahan pendaftar dari delapan kecamatan itu, kami melakukan pemeriksaan berkas pendaftar di 16 kecamatan lainnya. Ada enam item, seperti foto, fotocopy ijazah, fotocopy KTP, dan lain lain,” jelas pria asall Pakuniran ini.

Selanjutnya, Panwaslu akan mengumumkan peserta yang lolos seleksi administrasi pada 6-7 Oktober 2017. Kemudian pendaftar akan melalui seleksi tertulis hingga proses wawancara. Selain itu, Panwaslu juga akan membuka ruang aspirasi dari masyarakat atas status calon Panwascam.

Baca Juga  Ada Perbedaan Jumlah Pemilih, Sidang Pleno KPU Kota Probolinggo Skorsing

“Itu untuk mengetahui apakah calon Panwascam terlibat dalam kegiatan aktif parpol, karena Panwascam sebagai pengawas pemilu harus netral dari Parpol,” tutupnya. (em/ela).

Baca Juga

Pj Bupati Probolinggo: Belum Ada Laporan ASN Bermedsos Politik

Probolinggo – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menggunakan media sosial (medsos) menjadi salah satu …