Pemohon SIM Membludak Di Satpas Polres Probolinggo

Pantura7.com-Probolinggo.Sejak pagi, Kantor Satpas Polres Probolinggo, di Jalan Suroyo Kota Probolinggo, ramai dijubeli warga yang mengurus SIM. Mereka harus antri berjam-jam, untuk dapat mengurus SIM, bahkan ada yang seharian menunggu, tetapi belum mendapat pelayanan.

Salah satunya adalah Edi Kusdiyandiri, warga Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending. Pria ini mengaku sudah tiga kali bolak-balik dari rumahnya ke Satpas Satlantas Polres yang jauhnya sekitar 10 kilo meter. Edi datang untuk memperpanjang SIM-nya yang hampirhabis masa berlakunya. Edi mengaku tidak tahu, mengapa warga yang mengurus SIM baru dan perpanjangan membludak.

“Saya sudah tiga kali ke sini. Ini masih menunggu. Enggak tahu ya pak. Mungkin karena libur lebaran, loket tidak buka. Tentu dengan situasi seperti ini pekerjaan saya yang lain tertunda, larena harus menunggu lama,” tuturnya.

Tak hanya Edi, hal yang sama juga dialami Hj Soni. Perempuan ini, mengaku sudah dua hari berada di kantor tersebut untuk memperpanjang SIM-nya yang hampir mati. “Ya, mau bagaimana lagi. Saya mulai Senin kemarin sampai sekarang belum bisa memperpanjang SIM,” kata wanita asal Desa Tegalsiwalan, Kecamatan Tegal Siwalan ini.

Secara terpisah, Baur SIM Satlantas Polres Probolinggo Bripka Istono menjelaskan, membludaknya warga yang mengurus SIM, lantaran kantor pelayanan SIM libur. Pelayanan ditutup bersamaan dengan libur lebaran, sejak 23 Juni lalu dan buka Kamis (6/7/2017). Kondisi seperti itu, menurut Istono, tidak hanya terjadi di kantornya. Di kantor Satpas daerah lain seperti di Kota Probolinggo, Pasuruan, Malang dan sejumlah wilayah lainnya, kondisinya seperti itu.

“Setiap tahun ya seperti itu. Kan kantor kami tutup sejak libur panjang lebaran. Kondisi libur panjang bersama tersebut tidak merugikan pemegang SIM yang sudah mati di tanggal tersebut. Bisa memperpanjang,” terang Istono.

Baca Juga  Polres Probolinggo Akan Sita Bak Truk Terbuka Angkut Orang

Pihak Kepolisian memberi toleransi terhadap SIM yang mati hingga tanggal 7 Juli. Jika SIM-nya habis masa berlakunya sebelum tanggal tersebut, maka SIM-nya bisa diperpanjang. Tetapi jika mati setelah tanggal 7 Juli, maka tidak bisa dperpanjang. Mereka dapat mengurus SIM sama dengan mengurus SIM baru. “Toleransi kami sampai tanggal 7 Juli, boleh diperpanjang. Diatas tanggal itu dianggap tidak memliki SIM dan harus mengurus seperti SIM baru,” pungkasnya. (guf/ela).

Baca Juga

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Tretes Pasuruan, 4 Wanita Muda Dijaring

Pasuruan,- Jajaran Polsek Prigen bongkar praktik prostitusi ilegal yang terjadi di sebuah villa di kawasan …