Menu

Mode Gelap
Momentun Kemerdekaan, 217 Tahanan Rutan Kraksaan Hirup Udara Bebas Perdana, Presiden Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka Dari Angkut Rumput, Gelindingan Jadi Ajang Balap HUT RI ke-80 di Pasuruan Hadiah Kemerdekaan ke-80 RI, Warga Jember Kini Bisa Terbang Langsung ke Jakarta Kado Kemerdekaan bagi Warga Probolinggo, Jalan Krucil–Tambelang Kini Mulus Bersarung dan Berkopiah Merah Putih, Santri Lumajang Upacara Hari Kemerdekaan

Politik · 26 Des 2018 08:47 WIB

Membandel, 40 Mobil Branding ‘Disikat’ Bawaslu


					Membandel, 40 Mobil Branding ‘Disikat’ Bawaslu Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo, kembali bersih-bersih alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) Rabu (26/12/2018). Kali ini, sasaran penertiban adalah APK-BK yang melekat pada mobil penumpang umum (MPU).

Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Ahmad Nassaruddin Latif mengatakan, penertiban APK-BK yang menjadi branding MPU mengacu pada surat edaran (SE) dari Bawaslu RI nomor 1990, terkait penempatan APK-BK pemilu 2019. SE itu diterbitkan Bawaslu RI beberapa hari lalu.

“Kami bersama Pol PP, Polres Probolinggo, Dishub serta Panwascam, hari ini menertibkan mobil branding yang membandel, yang masih kami jumpai di sejumlah titik di Kabupaten Probolinggo,” kata Nassar kepada PANTURA7.com.

Bawaslu, jelas Nassar, geram melihat banyak mobil branding masih berkeliaran bebas. Padahal pihaknya sudah memberikan sosialisasi, bahkan memberikan tenggat waktu hingga 25 Desember untuk mencopot sendiri APK-BK yang tak seusai  prosedur.

“Kami sudah memanggil peserta pemilu dan memberikan tenggat waktu hingga tanggal 25 Desember. Namun hingga hari ini ternyata masih banyak APK-BK yang belum dicopot, ya terpaksa kami tertibkan,” tandas pria asal Kecamatan Maron ini.

Ditanya apakah penertiban serentak menjamin MPU-MPU di Kabupaten Probolinggo bebas atribut kampanye, Nassar mengaku optimis. “Insyaallah sudah bersih di sepanjang zona yang masuk larangan. Kalaupun ada, berarti MPU itu tidak keluar atau sedang libur,” paparnya.

Dari penertiban ini, Bawaslu dan petugas gabungan ‘menyikat’ sedikitnya 40 branding mobil. “Ada 40 branding MPU yang kita copot. Rinciannya, 11 mobil angkotan kota dan 29 angkutan desa,” tutup Nassar mengakhiri pembicaraan. (*)

 

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Momentun Kemerdekaan, 217 Tahanan Rutan Kraksaan Hirup Udara Bebas

17 Agustus 2025 - 19:16 WIB

Libur Panjang Kemerdekaan, Ribuan Wisatawan Padati Stasiun Wilayah Daop 9 Jember

16 Agustus 2025 - 13:55 WIB

DPRD Jember Sidak Bandara Notohadinegoro, Tinjau Reaktivasi Jelang Terbang Perdana

15 Agustus 2025 - 15:31 WIB

Mengenal ATR 72-500, Pesawat yang Segera Mengudara di Bandara Notohadinegoro Jember

14 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Pusat Kuliner GOR A. Yani Dibuka, Dishub Siapkan Skema Parkir untuk Dongkrak PAD

13 Agustus 2025 - 19:42 WIB

Kado HUT Kemerdekaan, Bandara Notohadinegoro Jember Akan Kembali Layani Penerbangan

13 Agustus 2025 - 19:02 WIB

Lebih dari Separuh Penghuni Lapas Lumajang Diusulkan Terima Remisi HUT Kemerdekaan

13 Agustus 2025 - 15:11 WIB

Imbas Curanmor, 9 Kampus Sepakat Tarik Mahasiswa KKN Kolaboratif 2025 dari Lumajang

12 Agustus 2025 - 19:35 WIB

Marak Pencurian Motor Mahasiswa, UIN KHAS Jember Evaluasi Penempatan KKN di Lumajang

11 Agustus 2025 - 19:38 WIB

Trending di Regional