Jember,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memastikan kontrak 8.236 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan diperpanjang.

Kepastian tersebut disampaikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sebagai tindak lanjut instruksi Bupati Jember, untuk menjaga keberlanjutan tenaga ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Jember, Deni Irawan, mengatakan seluruh PPPK Paruh Waktu yang masih memenuhi persyaratan akan melanjutkan masa kontraknya setelah berakhir pada 30 September 2026.

“Pemkab Jember memastikan memperpanjang kontrak PPPK Paruh Waktu. Saya mendapat instruksi dari Bupati Jember untuk memastikan proses tersebut berjalan,” ucap Deni, Rabu (5/8/26).

Ia menjelaskan, pada 2025 Pemkab Jember mengangkat 8.344 PPPK Paruh Waktu dengan masa kontrak selama satu tahun.

Memasuki 2026, jumlah tersebut berkurang menjadi 8.236 orang karena sebagian pegawai telah memasuki usia pensiun, mengundurkan diri, maupun meninggal dunia.

Dari total tersebut, terdiri atas 1.433 tenaga guru, 957 tenaga kesehatan, dan 5.954 tenaga teknis.

Untuk mempercepat proses perpanjangan kontrak, BKPSDM akan menggelar sosialisasi pada 4–15 Agustus 2026.

Selanjutnya, hingga 23 Agustus 2026 seluruh PPPK Paruh Waktu diminta mengunggah dokumen persyaratan melalui aplikasi Silakon.

Dokumen yang harus diunggah meliputi salinan SK pengangkatan PPPK, SKP Tahun 2026 triwulan I dan II, sertifikat MOOC Swajar PPPK LAN RI, kartu keluarga, serta surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah.

Deni menegaskan, selain melengkapi administrasi, kinerja pegawai menjadi syarat utama dalam perpanjangan kontrak.

“Seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK, wajib menunjukkan kinerja yang baik. Apabila tidak, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

BKPSDM mengimbau, seluruh PPPK Paruh Waktu segera menyelesaikan proses unggah dokumen agar verifikasi dapat dilakukan lebih awal.

Langkah tersebut diharapkan membuat proses persetujuan perpanjangan kontrak selesai tepat waktu sehingga gaji dapat dibayarkan pada awal Oktober 2026.

Untuk mendukung proses administrasi, Pemkab Jember juga menggratiskan penerbitan surat keterangan sehat melalui seluruh UPTD Puskesmas.

Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Jember, Muhammad Zamroni, mengatakan layanan tersebut diberikan untuk memudahkan PPPK Paruh Waktu memenuhi salah satu syarat perpanjangan kontrak.

Layanan itu, lanjut Zamroni, tersedia hingga 15 Agustus 2026 dan dilaksanakan sesuai standar pelayanan yang berlaku.

“Kami memfasilitasi penerbitan surat keterangan sehat secara gratis di seluruh UPTD Puskesmas bagi PPPK Paruh Waktu yang sedang mengurus perpanjangan kontrak,” terang Zamroni. (*)


Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.