Pasuruan,- Keluarga pasien yang meninggal dunia setelah menjalani operasi patah tulang di RSUD dr. R. Soedarsono, Kota Pasuruan, melayangkan somasi kepada pihak rumah sakit.
Mereka menduga terdapat dugaan kelalaian dalam penanganan medis serta menilai proses penyampaian persetujuan tindakan medis (informed consent) tidak dilakukan secara maksimal.
Somasi itu diajukan keluarga DLW (18), warga Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Orang tua asuh korban, Januar Wahyudi (52), menuntut penjelasan resmi dari rumah sakit terkait penanganan medis yang diterima putrinya sebelum meninggal dunia.
Januar menuturkan, peristiwa bermula saat DLW mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo pada Senin (6/7/2026).
Korban kemudian dilarikan ke RSUD dr. R. Soedarsono dan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya patah tulang pada lengan kanan.
“Di rumah sakit diketahui anak saya mengalami patah tulang di lengan kanan,” ujar Januar, Sabtu (1/8/2026).
Sehari kemudian, Selasa (7/7/2026), korban menjalani operasi. Setelah beberapa hari menjalani perawatan, DLW diperbolehkan pulang pada Kamis (9/7/26) sore.
Namun kondisi korban, menurut keluarga, justru memburuk setelah tiba di rumah. Pada malam harinya, DLW kembali dibawa ke RSUD dr. R. Soedarsono dan menjalani perawatan di ruang ICU hingga akhirnya meninggal dunia, Selasa (14/7/26).
“Masuk rumah sakit lagi Kamis, tanggal 9 Juli 2026 setelah maghrib. Sampai tanggal 14 Juli anak kami meninggal dunia,” beber dia.
Keluarga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan medis. Januar menyebut saat pertama kali masuk rumah sakit kondisi korban masih stabil dan hanya mengalami patah tulang.
Ia juga mempertanyakan proses informed consent sebelum operasi. Menurutnya, penjelasan mengenai tindakan medis beserta risiko operasi tidak disampaikan langsung oleh dokter yang bertanggung jawab.
“Bahkan harusnya dua dokter yang menjelaskan. Disampaikan apa risikonya, dampaknya, dan lain-lain,” tuturnya.
Selain itu, keluarga mempertanyakan keputusan rumah sakit yang tetap melakukan operasi meski kadar gula darah korban disebut dalam kondisi tinggi.
“Anak saya sebelum dioperasi itu gula darahnya tinggi, tetapi tetap dilakukan operasi. Kami sampai sekarang tidak tahu apa pertimbangan medisnya. Setelah operasi gula darahnya tambah tinggi hingga koma,” tegas Januar.
Melalui somasi tersebut, keluarga meminta penjelasan tertulis mengenai kondisi klinis pasien sebelum operasi, termasuk dasar pertimbangan medis yang digunakan dokter hingga tindakan operasi tetap dilakukan.
Keluarga memberikan waktu tiga hari kepada pihak RSUD dr. R. Soedarsono untuk memberikan jawaban resmi.
Apabila tidak ada tanggapan, mereka menyatakan akan melayangkan somasi kedua dan membawa perkara tersebut ke ranah hukum.
“Kami minta penjelasan formal dan tertulis. Jika belum menerima, kami layangkan somasi kedua dan dilaporkan ke polres,” pinta Januar.
Hingga berita ini ditulis, pukul 14.00 WIB, pihak RSUD dr. R. Soedarsono belum memberikan keterangan resmi terkait somasi maupun tudingan yang disampaikan pihak keluarga. (*)











