Jember,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember bersama DPRD Kabupaten Jember menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Paripurna DPRD Jember, Sabtu (27/6/26).
Lima Perda tersebut meliputi Perda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB).
Selanjutnya Perda tentang Perlindungan Tenaga Kesehatan serta Madrasah Diniyah Takmiliyah.
Bupati Jember, Muhammad Fawait, mengatakan persetujuan lima Perda tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, lima Raperda hari ini telah disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah. Terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama yang telah terjalin,” tutur Fawait.
“Regulasi-regulasi ini menjadi pijakan penting untuk mempercepat pembangunan Kabupaten Jember dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Menurutnya, proses pembahasan hingga pengesahan lima Perda menunjukkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun kebijakan yang dibutuhkan masyarakat.
Ia menambahkan, keberadaan Perda tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan.
“Sekaligus mendukung pelaksanaan program pembangunan di berbagai sektor,” Fawait menegaskan.
Fawait menyebut, keberhasilan pembangunan tidak hanya bergantung pada lahirnya regulasi, tetapi juga pada pelaksanaannya di lapangan.
Karena itu, kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD perlu terus dijaga agar setiap Perda dapat diimplementasikan secara optimal.
“Kekompakan antara eksekutif dan legislatif harus terus kita jaga. Dengan regulasi yang semakin kuat, kita optimistis pembangunan Kabupaten Jember akan berjalan lebih cepat, pelayanan publik semakin baik, investasi terus tumbuh, dan kesejahteraan masyarakat semakin meningkat,” tegasnya. (*)











