Lumajang,- Peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di Kabupaten Lumajang kembali terungkap. Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang menyita 23.959 butir pil berlogo Y dan menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam rantai distribusinya.

Jumlah barang bukti yang mendekati 24 ribu butir itu menunjukkan peredaran pil setan tersebut tidak berlangsung dalam skala kecil.

Namun, polisi belum mengungkap dari mana asal pil tersebut diperoleh maupun sejauh mana jaringan distribusinya menjangkau wilayah lain.

Kedua pelaku yang ditangkap adalah RLF, 35 tahun, warga Kecamatan Pasirian, dan TA, 37 tahun, warga Kecamatan Candipuro.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga TA berperan sebagai pemasok, sedangkan RLF diduga terlibat dalam peredaran pil tersebut di wilayah Lumajang.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran pil berlogo Y.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka RLF,” kata Ipda Suprapto, Selasa (23/6/26).

Dari penggeledahan terhadap RLF, polisi menemukan sejumlah pil berlogo Y yang dikemas dalam beberapa plastik klip.

Petugas kepolisian juga menyita uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan serta telepon genggam yang berisi percakapan transaksi.

Menurut Ipda Suprapto, isi percakapan dalam telepon genggam tersebut menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik untuk mengembangkan perkara.

“Selain barang bukti pil dan uang hasil penjualan, kami juga mengamankan percakapan atau chat yang berisi transaksi jual beli pil logo Y,” bebernya.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada TA. Polisi menduga pria asal Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang itu menjadi pemasok pil yang beredar melalui tersangka sebelumnya.

“Dari hasil pengembangan, petugas kami menangkap tersangka TA yang diduga sebagai pemasok,” Ipda Suprapto memungkasi. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.