Pasuruan,- Pelarian S (39), warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, berakhir setelah aparat Satreskrim Polres Pasuruan Kota menangkapnya di sebuah gubuk sawah di Desa Sebalong, Kecamatan Nguling.

Pria yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan itu ditangkap setelah sempat menjadi buruan polisi.

Penangkapan dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota bersama peserta Latihan Kerja (Latja) Taruna Akpol pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Petugas kepolisian bergerak ke lokasi setelah menerima informasi masyarakat terkait keberadaan pelaku yang sedang bersembunyi di sebuah gubuk sawah.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono Tri Yoga mengatakan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

“Pelaku diciduk oleh tim URC saat bersembunyi di gubuk sawah Desa Sebalong, Kecamatan Nguling, tanpa perlawanan,” kata AKP Dhecky, Selasa (16/6/2026).

Menurut AKP Dhecky, pelaku menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai wartawan maupun anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Dengan identitas tersebut, pelaku berusaha meyakinkan korban bahwa dirinya mampu membantu menyelesaikan berbagai persoalan hukum.

“Satu tahun yang lalu pelaku ini seakan-akan bisa menyelesaikan orang yang kena kasus narkoba. Sampai korban ini habis kurang lebih Rp120 juta,” ujarnya.

Modus tersebut membuat korban percaya dan menyerahkan uang dalam jumlah besar kepada pelaku. Namun, janji yang diberikan tidak pernah terbukti.

“Uang yang diterima pelaku digunakan untuk kepentingan pribadinya sendiri,” tambah AKP Dhecky.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam Xiaomi Redmi A3 warna hitam yang terpasang kartu SIM Indosat Ooredoo dan satu kartu ATM Paspor Gold Debit BCA.

Usai ditangkap, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga diketahui positif mengonsumsi narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan penyidik.

“Hasil tes urine yang dilakukan terhadap pelaku menunjukkan positif sabu,” ungkap Dhecky.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setempat. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.