Jember,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mulai memperketat pengelolaan sampah menyusul surat dari Menteri Lingkungan Hidup terkait penghentian sistem pembuangan terbuka atau open dumping di tempat pemrosesan akhir (TPA).
Bupati Jember, Muhammad Fawait, menginstruksikan seluruh pihak di Jember untuk menjalankan pengelolaan sampah secara mandiri melalui sejumlah kebijakan dan strategi baru.
Salah satu langkah utama yang diterapkan yakni pengurangan sampah sejak dari sumbernya. Masyarakat diminta membatasi penggunaan plastik sekali pakai dengan membawa tas belanja sendiri saat beraktivitas.
Selain itu, penggunaan kemasan plastik dan styrofoam dalam kegiatan rapat maupun jamuan juga mulai dikurangi.
“Setiap pertemuan diimbau menyediakan dispenser air minum dan peserta membawa botol minum isi ulang,” ujarnya, Rabu (20/5/26).
Tak hanya masyarakat, pelaku usaha juga diminta ikut menekan timbulan sampah dengan menggunakan kemasan ramah lingkungan, melakukan daur ulang, hingga menarik kembali sampah dari produk dan kemasannya untuk dikelola kembali.
Dalam penanganan sampah, bupati menegaskan seluruh instansi, mulai perangkat daerah, pemerintah desa, BUMN, BUMD, perguruan tinggi, klinik, hingga pelaku usaha wajib menyediakan tempat sampah terpilah dan fasilitas penampungan sementara (TPS).
Untuk kawasan perkotaan, sampah terpilah nantinya akan diangkut sesuai jadwal oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKP) serta Dinas Lingkungan Hidup.
Sampah organik seperti sisa makanan, buah, dan sayur diarahkan diolah secara mandiri melalui metode biopori, compost bag, ember tumpuk, dan cara serupa.
Sementara di wilayah pedesaan, pengelolaan sampah organik dilakukan melalui metode juglangan.
“Sedangkan sampah yang masih bisa dimanfaatkan kembali akan disalurkan melalui bank sampah atau didaur ulang menjadi barang bernilai guna,” ucap Gus Fawait, sapaannya.
Pemkab Jember juga meminta camat, lurah, kepala desa, hingga RT dan RW aktif melakukan sosialisasi serta pengawasan pengelolaan sampah di lingkungan masing-masing.
Adapun sampah residu yang tidak bisa dikelola mandiri tetap akan diangkut petugas sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, Gus Fawait menegaskan bahwa surat edaran bukan satu-satunya langkah yang dilakukan Pemkab Jember.
Saat ini, TPA Pakusari juga mulai diarahkan meninggalkan sistem open dumping menuju metode controlled landfill.
Dalam sistem tersebut, sampah akan diratakan, dipadatkan menggunakan alat berat, lalu ditutup tanah secara berkala agar lebih ramah lingkungan.
“TPA Pakusari diarahkan menghentikan sistem open dumping dan beralih menuju sistem pengelolaan yang lebih tertata dan ramah lingkungan,” tegasnya.a
Selain itu, penataan TPA Pakusari juga dilakukan melalui penghijauan area, relokasi pemulung, hingga perbaikan instalasi lingkungan sebagai bagian dari tindak lanjut arahan Kementerian Lingkungan Hidup. (*)













