Jember,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember resmi meluncurkan program pemutihan denda pajak daerah sebagai upaya meringankan beban masyarakat.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait, dalam konferensi pers Pro Guse Update di RSD Dr. Soebandi Jember, Kamis (23/4/26) malam.

Program tersebut memberikan penghapusan sanksi administratif bagi seluruh wajib pajak yang mengalami keterlambatan dalam pelaporan maupun pembayaran pajak. Pemutihan denda ini berlaku hingga 30 Juni 2026.

Fawait menegaskan, kebijakan yang diambil tidak menghapus kewajiban pokok pajak, melainkan hanya menghapus denda akibat keterlambatan.

Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk empati pemerintah kepada masyarakat yang mungkin lalai atau tidak sengaja menunda pembayaran.

“Kami menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak daerah tersebut. Bukan pajaknya yang dihapus, tapi dendanya bagi yang telat, mungkin ada yang tidak sengaja telat setahun atau bahkan sepuluh tahun,” ujarnya.

Kebijakan ini mencakup berbagai jenis pajak daerah yang berada di bawah kewenangan Pemkab Jember.

Diantaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak barang dan jasa tertentu.

Selain itu, pemutihan juga berlaku untuk pajak makanan dan minuman, pajak hotel, pajak parkir, pajak hiburan dan kesenian, pajak reklame, pajak air tanah, hingga pajak mineral bukan logam dan batuan.

Pemkab Jember mendorong masyarakat memanfaatkan program ini untuk segera melunasi tunggakan pajak tanpa beban denda.

Selain meringankan wajib pajak, penghapusan sanksi administratif ini juga diharapkan meningkatkan kepatuhan.

Pemerintah menilai langkah tersebut akan berdampak pada optimalisasi pendapatan daerah dan mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Jember. (*)

Editor: Mohammad S

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.