Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang bersama Kementerian Kebudayaan mendorong penguatan budaya yang tidak hanya berfokus pada pelestarian, tetapi juga pada pemenuhan hak masyarakat adat secara berkelanjutan.
Gagasan tersebut mengemuka dalam audiensi antara Pemkab Lumajang dan Direktorat Bina Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat Kementerian Kebudayaan yang digelar di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang, Kamis, 23 April 2026.
Direktur Bina Kepercayaan terhadap Tuhan YME dan Masyarakat Adat, Sjamsul Hadi, mengatakan penguatan budaya tidak dapat dipisahkan dari pengakuan serta perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA). Menurut dia, kebijakan budaya perlu menyentuh aspek yang lebih mendasar.
“Penguatan budaya tidak cukup hanya pada pelestarian, tetapi juga harus memastikan hak-hak masyarakat adat terpenuhi, mulai dari pengakuan identitas, ruang ekspresi, hingga keberlanjutan nilai-nilai budaya,” katanya, Jumat (24/4/2026).
Ia menambahkan, masyarakat adat, termasuk komunitas Tengger di Lumajang, memiliki sistem nilai, tradisi, dan spiritualitas yang menjadi bagian penting dari kekayaan budaya nasional. “Karena itu, keberadaan mereka perlu dijaga melalui kebijakan yang inklusif dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Dalam pandangan pemerintah, budaya tidak lagi diposisikan sekadar sebagai warisan masa lalu, melainkan entitas yang hidup dan terus berkembang. Dalam konteks itu, ruang ekspresi bagi masyarakat adat dinilai menjadi faktor penting agar nilai-nilai budaya tetap relevan dengan perubahan zaman.
Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma menyatakan, pemerintah daerah menyambut baik pendekatan tersebut. Ia menegaskan komitmen Pemkab Lumajang untuk memperkuat perlindungan sekaligus pengembangan budaya lokal.
“Budaya adalah identitas daerah. Dengan menjaga dan memenuhi hak masyarakat adat, kita sekaligus menjaga jati diri bangsa,” ujarnya.
Ia mengatakan, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci agar kebijakan budaya tidak berhenti pada tataran simbolik. “Melainkan benar-benar memberikan ruang hidup bagi masyarakat adat,” jelasnya. (*)












