Jember,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mengerahkan sebanyak 22 ribu aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan verifikasi dan validasi (verval) data kemiskinan.
Langkah ini menyasar sekitar 97 ribu warga kategori desil 1 untuk memastikan data yang dimiliki pemerintah benar-benar akurat dan tepat sasaran.
Penjabat Sekretaris Daerah Jember, Akhmad Helmi Luqman, mengatakan kegiatan ini tidak hanya berfokus pada pembaruan data, tetapi juga menjadi cara agar ASN memahami langsung kondisi masyarakat di lapangan.
“Selain update data, kegiatan verval ini bisa menggugah empati para ASN bahwa masih banyak warga miskin yang perlu mendapat perhatian pemerintah,” ujarnya, Rabu (22/4/26).
Setiap ASN mendapat tugas memverifikasi tiga hingga lima warga. Mereka berasal dari berbagai level, mulai dari PPPK paruh waktu hingga pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Jember.
Sebagian ASN ditugaskan di luar wilayah domisilinya. Hal ini dilakukan karena jumlah petugas lebih banyak dibandingkan sasaran di beberapa wilayah.
“Karena di kawasan kota sudah penuh, saya sendiri mendapat tugas di Sumberjambe, padahal rumah di kota,” kata Helmi.
Penugasan lintas wilayah juga dialami Lurah Antirogo, Kecamatan Sumbersari, Teguh Tri Laksono.
Ia mendapat tanggung jawab memverifikasi lima warga yang tersebar di Kecamatan Mumbulsari, Pakusari, dan Silo.
“Saya kebagian lima warga di Mumbulsari, Pakusari, dan Silo. Ini jadi pengalaman langsung melihat kondisi warga di lapangan,” katanya.
Menurut Teguh, keterlibatan langsung ASN memberikan pemahaman yang lebih utuh terkait kondisi sosial masyarakat, sekaligus memperkuat orientasi pelayanan publik.
“Dengan turun langsung seperti ini, ASN tidak hanya bekerja di balik meja. Kita diingatkan bahwa tugas utama adalah melayani masyarakat, terutama yang membutuhkan,” ujarnya.
Pelaksanaan verval berlangsung pada 18 hingga 24 April 2026 dan berpotensi diperpanjang. Kegiatan dilakukan di luar jam kerja, baik sepulang kerja maupun saat hari libur.
Meski bersifat fleksibel dan dapat diwakilkan jika terkendala, pelaporan tetap wajib dilakukan oleh ASN yang bersangkutan melalui akun masing-masing. (*)













