Probolinggo,- Aparat Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota membekuk AE (32), pelaku pencurian dengan sasaran perkantoran dan sekolah.
Kasatreksrim Polres Probolinggo Kota, AKP Zainal Arifin mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan pencurian di TK ABA 3 di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Rabu (28/1/28).
“Dari laporan itulah, kami langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pada hari Rabu tanggal 3 Februari 2026, pelaku berhasil kami tangkap di depan toko waralaba, di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan,” kata AKP Zainal Arifin, Rabu (25/2/26).
Ia menjelaskan, pelaku yang setiap harinya bekerja sebagai kuli bangunan, beraksi seorang diri saat melakukan pencurian di TK ABA 3.
Saat beraksi, warga Kecamatan Mayangan itu membawa obeng, gunting tang, dan tali karet ban. Aksinya berlangsung mulus hingga akhirnya berhasil membawa kabur satu unit AC.
Selain menciduk pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit AC, satu motor Honda CBR milik pelaku, obeng dan gunting tang, tas selempang hingga pakaian.
“Dari hasil penyelidikan, AE ini merupakan pelaku tunggal dan tidak ada pelaku lain yang membantu saat beraksi,” ujar AKP Zainal.
Berdasarkan hasil pengembangan, AE tidak hanya beraksi di satu lokasi saja, namun total ada 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di area perkantoran dan sekolah.
Perkantoran yang dibobol pelaku diantaranya kantor Bappeda Kota Probolinggo, kantor Primagama, Puskemas Pembantu Curah Grinting, Kantor Kelurahan Curahgrinting dan Wiroborang serta Kantor Cabang Dinas Perhutanan.
“Atas perbuatannya, AE kita kenakan pasal 477 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” imbuh AKP Zainal. (*)












