Menu

Mode Gelap
Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Perahu Rombongan Pemancing Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan, Dua Orang Tewas, Tiga Masih Hilang Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang Soal Sound Horeg, PCNU Lumajang Mengacu pada Keputusan Ulama

Hukum & Kriminal · 6 Apr 2021 17:53 WIB

Versi KPK, Legislator Masuk Daftar Korupsi Tertinggi


					Versi KPK, Legislator Masuk Daftar Korupsi Tertinggi Perbesar

PAITON-PANTURA7.com, Dalam 16 tahun terakhir (2004-2019), pelaku tindak pidana korupsi (TPK) di negeri ini didominasi kalangan anggota parlemen. Hal itu berdasarkan data yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni dari sebanyak 14 jenis profesi, pelaku TPK dari kalangan legislator menempati urutan kedua tertinggi.

 

Data pelaku TPK versi KPK dari 2004-2019 diurutan pertama adalah swasta sebanyak 297 kasus, anggota legislatif (DPR dan DPRD) sebanyak 257 kasus, eselon I II III dan IV sebanyak 225, walikota, bupati dan wakil bupati sebanyak 119.

 

Selain itu, di tingkat terendah ada kepolisian sebanyak 2 kasus, duta besar (dubes) sebanyak 4 kasus, korporasi sebanyak 6 kasus, pengacara sebanyak 12 kasus, jaksa sebanyak 10 kasus, hakim sebanyak 22 kasus, gubernur sebanyak 21 kasus, kepala lembaga dan kementerian sebanyak 28 kasus serta komisioner sebanyak 7 kasus.

 

Wakil Ketua KPK RI, Nurul Ghufron mengatakan, tindak pidana korupsi saat ini sudah merupakan hal biasa di Indonesia. Sehingga Indonesia sejak 2020 lalu menempati urutan ke-102 dengan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) sebesar 37 dari total 180 negara.

 

Sedangkan negara-negara yang memiliki IPK tertinggi, menurut Ghufron di antaranya, Selandia Baru dan Denmark dengan 88 poin, dan empat negara masing-masing yang memiliki poin 85 yaitu Finlandia, Singapura, Swis dan Swedia.

 

Sementara IPK tertinggi di negara ASEAN, sambung dia, Indonesia masih berada di atas Thailand yang memiliki IPK 36 dan Filipina dengan 34 poin dan berada di bawah Malaysia dengan IPK 51 dan Singapura dengan IPK 85 poin.

 

“Dari skor IPK ini, IPK tertinggi menunjukkan bahwa negara tersebut memilik risiko kejadian korupsi yang rendah. Begitu pun sebaliknya, skor IPK rendah menunjukkan bahwa negara tersebut memiliki risiko kejadian korupsi yang tinggi,” kata Ghufron.

 

Akibatnya, sambung Ghufron, berdampak kepada ekonomi daerah, sehingga kemiskinan terjadi. Contohnya, bangunan-bangunan di Indonesia tak satu pun bisa berumur panjang, berbanding terbalik dengan bangunan yang dibangun semasa penjajahan Belanda.

 

“Kalau bangunan di Indonesia, jangankan setiap ganti bupati, bupati yang baru saja menduduki jabatannya dan membuat terobosan banguan sampai setahun kemudian bisa rusak. Hal inilah dampak dari korupsi yang sudah terbiasa,” tutur dia. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Merasa Ditipu, Pasutri Adukan Luluk Nuril ke Polres Probolinggo

9 Juli 2025 - 20:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal