Probolinggo,- Kasus pembacokan yang menewaskan seorang pria di kios bensin jalur wisata Bromo, tepatnya di jalan raya Desa/Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, akhirnya berhasil diungkap.

Satreskrim Polres Probolinggo meringkus dua pelaku yang ternyata merupakan ayah dan anak. Mereka adalah Muslim (54) dan Dias Chandra Wibawa (21), warga Dusun Krajan, Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.

Korban yakni Deding Dharma Firdaus(27), warga Desa Nogosaren, Kecamatan Gading. Ia tewas seketika setelah dibacok oleh para lelaku menggunakan celurit pada Selasa (3/9/2025) yang lalu.

Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif mengatakan, bahwa motif utama pembunuhan ini berasal dari dendam pribadi dengan latar belakang persoalan asmara.

Pelaku Dias tidak terima karena mantan istrinya menikah dengan korban. Ia merasa rumah tangganya hancur akibat hubungan gelap antara korban dengan istrinya sebelum bercerai.

“Jadi pelaku mencurigai korban mempunyai hubungan gelap dengan mantan istrinya, yang kemudian menyebabkan pelaku bercerai dengan mantan istrinya,” kata AKBP Latif, Senin (8/9/25).

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka sering mendapat kiriman konten mesra antara korban dan mantan istrinya melalui media sosial. Bahkan korban sempat menantang pelaku berduel.

Hal ini membuat ayah Dias, Muslim juga tidak terima atas perbuatan korban. Keduanya lalu berencana membeli buah di Pasar Lumbang dengan melewati rumah korban.

Selanjutnya, keduanya bertemu korban di Jalan Raya Sukapura, Selasa (3/9) lalu. Tak mau menunggu momen lain, keduanya lantas menghabisi korban.

“Kemudian tersangka Muslim menghampiri korban di kios bensin dan berakhir dengan pembacokan terhadap korban,” tutur AKBP Latif.

Disaat tersangka Muslim membacok korban, kemudian tersangka Dias juga ikut membantu membacok korban. Bahkan ia juga terkena sabetan ayahnya dibagian bahu.

“Kurang lebih total ada 40 luka bacokan di tubuh korban. Beberapa bacokan yang dilakukan tersangka juga mengarah ke bagian vital sehingga korban mengalami pendarahan yang cukup serius dan tewas seketika di lokasi kejadian,” ucap Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. “Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Deding Darma Firdaus (27) warga Desa Nogosaren, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, tewas usai dianiaya, pada Selasa siang (2/9/25) siang.

Pelakunya adalah pasangan ayah dan anak, Muslim (54) dan Dias Candra Wibawa (21), keduanya warga Dusun Krajan, Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher : Keyra


Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.