Menu

Mode Gelap
Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

Hukum & Kriminal · 31 Jul 2025 17:35 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo


					DITEMBAK: Pelaku perampokan (digendong) saat dibawa mengikuti rilis di Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani).
Perbesar

DITEMBAK: Pelaku perampokan (digendong) saat dibawa mengikuti rilis di Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Satu dari empat pelaku perampokan di.Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedepok, Kota Probolinggo, pada Sabtu (31/5/25) lalu, akhirnya ditangkap. Dari hasil penyelidikan, motif perampokan korban karena faktor ekonomi.

Pelaku yang berhasil dibekuk berinisial AS (49), warga Desa Banjarsawah, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo. Ia ditangkap aparat pada Minggu (29/6/26) pukul 21.30 WIB di Desa Patokan, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.

“Setelah korban melapor, kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Akhirnya pelaku berhasil kita tangkap,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, saat rilis kasus, Kamis (31/7/25).

Saat hendak ditangkap, pelaku mencoba melawan anggota kepolisian. Alhasil, polisi terpaksa memberi tindakan tegas terukur dengan cara menembak pelaku pada bagian kaki sebelah kanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku merupakan otak yang merencanakan perampokan di rumah korban yang berinisial MT (38). Korban tak sendiri, melainkan mengajak 3 orang rekannya.

Saat beraksi, pelaku mengancam dan melukai korban dengan celurit yang merea bawa. Setelah korban tak berdaya, para pelaku menggasak barang berharga milik korban, 2 unit ponsel dan pakaian.

Saat ini, tiga pelaku lain masih dalam pengejaran. Berdasarkan keterangan AS, polisi yakin tiga buron pelaku perampokan dapat segera ditangkap.

“Atas perbuatannya, satu pelaku ini kita jerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” imbuh AKBP Rico. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 468 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Simpan 11 Paket Sabu Siap Edar, Penjual Ampas Tahu di Lekok Dibekuk Polisi

29 Juli 2025 - 18:45 WIB

Trending di Hukum & Kriminal