Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Hukum & Kriminal · 11 Jul 2025 20:18 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker


					LAPORAN: Ketua PWI Probolinggo Raya, Babul Arifandhie, menunjukkan bukti penerimaan laporan dari Polres Probolinggo, Jum’at (12/7-25) petang. (foto: Ainul Jannah)
Perbesar

LAPORAN: Ketua PWI Probolinggo Raya, Babul Arifandhie, menunjukkan bukti penerimaan laporan dari Polres Probolinggo, Jum’at (12/7-25) petang. (foto: Ainul Jannah)

Probolinggo,- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Probolinggo Raya secara resmi melaporkan akun tiktok @anggaatas ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, Kamis (11/7/25) petang.

 Pasalnya, dalam salah stau unggahannya, akun tiktok itu mempdating video dengan narasi yang cenderung negatif dan merongrong marwah PWI Probolinggo Raya.

Dalam postingannya, akun tiktok tersebut menyebut salah satu oknum wartawan terlibat dalam proses menghalang-halangi pemberitaan, dan narasinya menyebut oknum tersebut berasal dari PWI Probolinggo Raya.

Tanpa proses klarifikasi, akun tersebut sudah membuat postingan yang menyudutkan PWI Probolinggo Raya. Bahkan juga menyebutkan menemui jalan terjal saat ingin mengadukan hal tersebut ke PWI Probolinggo Raya.

Hal tersebut dibantah oleh Babul Arifandhie selaku, Ketua PWI Probolinggo Raya. Menurutnya, PWI selalu terbuka untuk kritik dan saran dan tidak pernah menolak semua bentuk aduan yang ditujukan kepada pihaknya.

Postingan tersebut, jelasnya, amanat merugikan PWI Probolinggo Raya sebagai organisasi profesi jurnalis. Oleh karenanya, ia pun mengambil langkah hukum atas tudingan tidak berdasar tersebut.

“Tidak benar kalau ingin bertemu kami itu menemui jalan terjal, kita selalu membuka komunikasi dengan siapa pun, apalagi sifatnya aduan masyarakat,” kata Babul.

Ia sangat menyayangkan postingan yang menyudutkan PWI Probolinggo Raya. Seharusnya, konten kreator memahami batas-batas konten yang layak untuk dibuat dan disebarluaskan.

“Kebebasan berpendapat saat ini sudah lumrah, namun perlu diingat bahwa ada privasi yang perlu dilindungi. Ada regulasi yang harus dipatuhi, jangan sampai justru merugikan pihak lain baik materiil maupun immateril,” bebernya.

Babul yakin, pihak kepolisian dapat segera membongkar identitas pemilik akun dan melakukan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

“Semoga segera ditindaklanjuti, agar pelaku bisa diberi punishment yang selayaknya. Semoga juga menjadi pembelajaran bagi yang lain agar setiap konten disaring sebelum sharing,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita Shanty mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari PWI Probolinggo Raya terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Ia berjanji akan segera menindaklanjuti aduan para jurnalis itu. “Laporan sudah kami terima dan akan kami tindaklanjuti, terkait perkembangan nanti kami informasikan lebih lanjut,” tutur Pravita. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 218 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal