Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Hukum & Kriminal · 27 Mei 2025 17:29 WIB

Sedang Sakit, Sekdes Bulurejo Lumajang Jadi Korban Penganiayaan


					Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu (Foto: Asmadi). Perbesar

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu (Foto: Asmadi).

Lumajang, – Kasus penganiayaan menghebohkan terjadi di Desa Bulurejo, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang.  Sekretaris Desa (Sekdes) Bulurejo,  Komarudin (44) diduga menjadi korban penganiayaan oleh pria berinisial SA (43), warga desa setempat.

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu menceritakan, insiden itu bermula ketika Komarudin pulang ke rumahnya dengan menaiki kursi roda karena sedang sakit.

Komarudin mendapati istrinya bersama pria lain, SA di dalam rumahnya. Diduga karena tepergok, SA justru marah dan menganiaya Komarudin.

“Terjadilah penganiayaan tersebut.  Komarudin dipukuli tetapi karena kondisinya memang sakit, tidak bisa berjalan dan menggunakan kursi roda, ia hanya pasrah,”  kata Untoro, Selasa (27/5/25).

Korban yang juga Sekdes Bulurejo ini mengalami luka akibat pemukulan tersebut. Namun, tidak ada indikasi penganiayaan yang sampai menyebabkan luka serius seperti tonjokan.

“Sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Pelaku SA, berusia 43 tahun dan bekerja swasta, telah ditahan oleh pihak kepolisian sejak tanggal 23 Mei 2025 lalu. Penahanan ini dilakukan sebagai langkah awal proses hukum atas dugaan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP.

Polisi juga masih melakukan penyelidikan terkait dugaan perkara lain yang melibatkan pelaku, yakni Pasal 284 KUHP, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 191 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal