Menu

Mode Gelap
Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo Warga Kupang NTT Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Jember, ini Dugaan Penyebabnya Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

Hukum & Kriminal · 21 Sep 2021 14:40 WIB

4 Pengedar Pil Koplo dan SS di Kalangan Pelajar Dibekuk


					4 Pengedar Pil Koplo dan SS di Kalangan Pelajar Dibekuk Perbesar

PAJARAKAN, – Terhitung sejak Rabu sampai Minggu ( 1-12/9/2021) sampai dengan tanggal 12 September 2021, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo membekuk empat tersangka yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan pengedar obat terlarang.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, Satreskoba berhasil menangkap dua pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan dua pengedar obat-obatan terlarang jenis dextrometrophan ataupun trhyxypenidly.

“Mereka diamankan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru. Alhamdulillah berkat kerja keras pihak, dengan ditangkapnya pelaku bisa menyelamatkan masa depan generasi penerus bangsa,” kata Arsya, Selasa (21/9/2021).

Tak hanya para pengedarnya yang ditangkap. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB). Di antaranya, sabu-sabu dengan berat total 3,23 gram serta ribuan obat-obatan terlarang berlogo G dari tangan pelaku.

“Total ada 1.456 butir obat keras jenis Dextrometrophan dan pil Trihexipendly (Trex) yang disita dari mereka serta beberapa barang bukti lainnya, seperti kertas klip, uang tunai hasil penjualan, alat bong dan yang lainnya ” ujar kapolres saat jumpa pers.

Akibat perbuatannya, lanjut kapolres, kedua pelaku penyalahgunaan narkotika dijerat pasal 114 dan 112 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara untuk pengedar pil, sambung mantan Kasatreskrim Polda Metro Jaya ini, dijerat pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

“Semoga dengan ini, ada efek jera dan merak tidak lagi mengedarkan barang terlarang itu. Dari keterangan para pelaku, sasaran peredarannya yang sering itu untuk remaja yang kebetulan para pelaku juga masih usia produktif,” katanya. (*)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Merasa Ditipu, Pasutri Adukan Luluk Nuril ke Polres Probolinggo

9 Juli 2025 - 20:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal