Menu

Mode Gelap
Terdampak Kekeringan, Warga Tulupari Probolinggo Alami Krisis Air Bersih Pelaku Pembuangan Bayi di Gading Wetan Probolinggo Terkuak, Ternyata Ibu Kandungnya Ribut-ribut soal Batas Tanah, Kasun di Jember Bacok Warganya Geger! Warga Gading Wetan Probolinggo Temukan Bayi di Sampah Hari Lanjut Usia Nasional 2025, Seribuan Warga di Jember Ikuti Operasi Katarak Massal Aluna Fram & Nature Kembangkan Peternakan dan Edukasi Kambing di Lumajang Sejak 2022

Hukum & Kriminal · 29 Apr 2025 17:15 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang


					Terdakwa kasus kepemilikan ganja di lereng Gunung Semeru, Tomo, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang. Perbesar

Terdakwa kasus kepemilikan ganja di lereng Gunung Semeru, Tomo, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang.

Lumajang, – Terdakwa kasus kepemilikan ganja di lereng Gunung Semeru, Tomo divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang.

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (29/4/2025), Tomo dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Hakim ketua Redite Ika Septina membacakan putusan di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Lumajang.

“Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan, bahwa Tomo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam dan memelihara narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman berupa pohon ganja dengan berat melebihi satu kilogram,” kata kata Redite.

Menurut Redite, perbuatan Tomo telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam undang-undang. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar kepada Tomo.

“Jika denda tidak dibayar, maka Tomo akan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun sebagai pengganti,” katanya.

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa, antara lain melakukan penanaman ganja dengan skala besar dan terorganisasi.

Perbuatan Tomo juga bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas narkotika.

Selain itu, penanaman ganja di Dusun Pusungduwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang menimbulkan stigma negatif dari masyarakat umum kepada warga Argosari.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang meringankan terdakwa. “Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman yang berat kepada Tomo,” tuturnya.

Atas putusan ini, Tomo masih berpikir-pikir lebih dulu. Ia belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Sementara itu JPU, Prasetyo Pristanto menerima putusan hakim. “Kami akan menunggu selama tujuh hari untuk melihat apakah terdakwa akan mengajukan banding atau tidak,” katanya.

Putusan ini belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap karena masih ada waktu bagi terdakwa untuk mengajukan banding. Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada langkah hukum lanjutan, maka putusan ini akan menjadi inkracht dan Tomo harus menjalani hukuman penjara selama 20 tahun. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 149 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Pembuangan Bayi di Gading Wetan Probolinggo Terkuak, Ternyata Ibu Kandungnya

31 Mei 2025 - 22:45 WIB

Coba Curi Kotak Amal, Pria di Pasuruan Ternyata Alami Gangguan Jiwa

31 Mei 2025 - 17:23 WIB

Warga Sumber Wetan Kota Probolinggo Disatroni Perampok saat Tidur di Teras Rumah

31 Mei 2025 - 14:35 WIB

Tak Hanya Gagal Reklamasi, Tambang di Klampokan Probolinggo Terbukti Serobot Tanah Wakaf

29 Mei 2025 - 20:01 WIB

Rumah Sewa Karyawan Jasa Marga Dibobol Maling, Pelaku Dihajar Massa

29 Mei 2025 - 16:37 WIB

Ancaman di Dalam dan Luar Penjara: Kisah Kelam Tembul dalam Kasus Ganja Gunung Semeru

29 Mei 2025 - 16:05 WIB

Pedagang Es Krim di Lumajang Babak Belur, Polisi Klaim Tak Ada Pemukulan

29 Mei 2025 - 11:27 WIB

Lahan Tambang di Klampokan Probolinggo Rusak tanpa Reklamasi, DPRD Geram

28 Mei 2025 - 18:51 WIB

Konten Kreator ‘Macan Arab Lumajang’ Jadi Tersangka Penganiayaan dan Pencurian, Terancam 15 Tahun Penjara

28 Mei 2025 - 14:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal