Menu

Mode Gelap
Kematian Mendadak di Tengah Karnaval Sound Horeg Lumajang, Ini Kata Dokter Yessika Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara! Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang Gudang Produksi Mebel di Pasuruan Terbakar, Penyebab Belum Diketahui Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg Viral! Video Detik-Detik Warga Lumajang Tersungkur Saat Karnaval Sound Horeg

Sosial · 19 Apr 2025 21:18 WIB

Pengajuan Dispensasi Pernikahan di Jember Jadi Lebih Rumit, Masyarakat Khawatir


					Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jember. Perbesar

Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jember.

Jember,- Proses pengajuan dispensasi pernikahan (Diska) di Kabupaten Jember, dinilai lebih rumit sejak pertengahan tahun 2024 lalu.

Dengan melibatkan beberapa instansi, pemohon harus melewati serangkaian prosedur kompleks yang mencakup evaluasi psikologis dan pemeriksaan kesehatan.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang ingin menikahkan anak yang masih belum memenuhi syarat usia.

Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arif of Law, Muhammad Irfan Soleh menilai bahwa mekanisme pengajuan Diska di Jember sekarang bersifat lintas sektoral.

Para pemohon kini harus berurusan dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3AKB) serta Pengadilan Agama (PA).

“Sistem sebelumnya lebih sederhana, hanya perlu mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama dan biasanya langsung diputuskan. Sekarang, pemohon harus melewati berbagai instansi dengan proses yang sangat kompleks,” ungkap Irfan, Sabtu, (19/4/25).

Dalam aturan baru, pemohon diwajibkan menjalani serangkaian tahapan, termasuk evaluasi psikologis dari DP3AKB dan pemeriksaan kesehatan reproduksi di fasilitas kesehatan setempat.

“Tantangan terbesar terletak pada proses di DP3AKB. Rekomendasi dari psikolog menjadi persyaratan mutlak. Tanpa dokumen ini, permohonan berisiko ditolak oleh pengadilan,” imbuhnya.

Aspek finansial juga menjadi sorotan. Irfan mencatat bahwa biaya untuk pengajuan Diska bisa mencapai Rp 600 ribu per orang, belum termasuk biaya ke pengadilan.

“Surat keterangan sehat dari Puskesmas dikenai biaya Rp 350 ribu, sementara tes narkoba di Labkesda Rp 250 ribu. Banyak keluarga di pedesaan yang ingin menikahkan anak mereka karena khawatir melanggar norma agama dan hukum,” tambahnya.

Juru bicara Pengadilan Agama (PA) Jember, Moh. Hosen, menjelaskan bahwa prosedur baru ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019.

“Regulasi tersebut mengharuskan adanya rekomendasi dari DP3AKB, Dinas Kesehatan, psikolog, serta surat keterangan dari KUA,” cetusnya.

Hosen menegaskan bahwa persyaratan ini bukan untuk mempersulit warga, melainkan sebagai upaya melindungi anak dan mengurangi pernikahan dini.

“Masyarakat harus memahami bahwa ini adalah prosedur yang diperlukan,” Hosen memungkasi. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 781 kali

Baca Lainnya

Kematian Mendadak di Tengah Karnaval Sound Horeg Lumajang, Ini Kata Dokter Yessika

4 Agustus 2025 - 15:35 WIB

Viral! Video Detik-Detik Warga Lumajang Tersungkur Saat Karnaval Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:29 WIB

Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol

3 Agustus 2025 - 13:36 WIB

Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar

2 Agustus 2025 - 08:22 WIB

Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir

1 Agustus 2025 - 20:27 WIB

Jalur Piket Nol Makai Sistem Buka-Tutup Untuk Menghindari Kepadatan Lalulintas

31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Medan Ekstrem, BPBD Lumajang Distribusikan Bantuan ke Sumberlangsep Pakai Alat Berat Terjang Sungai

31 Juli 2025 - 17:18 WIB

Penerima PKH di Lumajang Tak Lagi Wajib Pasang Tulisan ‘Keluarga Miskin’

30 Juli 2025 - 18:28 WIB

Warga Jember Beli BBM Hingga 250 Liter di Lumajang, Sebagian Dijual Kembali

30 Juli 2025 - 11:48 WIB

Trending di Sosial