Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 17 Apr 2025 17:08 WIB

Polres Pasuruan Kota Bongkar Sindikat Sabu, Lima Orang Diamankan


					Polres Pasuruan Kota merilis pengungkapan kasus narkotika. Perbesar

Polres Pasuruan Kota merilis pengungkapan kasus narkotika.

Pasuruan, – Jaringan pengedar sabu lintas kabupaten berhasil dibongkar Polres Pasuruan Kota dalam operasi dua hari berturut-turut, Jumat (11/4/2025) dan Sabtu (12/4/2025).

Sebanyak lima tersangka diringkus, sementara satu orang lainnya masih buron. Barang bukti sabu-sabu yang disita mencapai 132,13 gram.

Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Yokbeth Wally, menyampaikan pengungkapan ini sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Penggerebekan dilakukan di sejumlah lokasi di Pasuruan dan Gresik.

“Dari lima tersangka yang kami amankan, tiga ditangkap di wilayah Pasuruan dan dua lainnya di Kabupaten Gresik,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan Kota, Kamis (17/4/2025).

Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (11/4) sekitar pukul 09.00 WIB terhadap tersangka berinisial I di depan rumahnya yang berlokasi di Dusun Bandungan RT 02 RW 06, Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 14,99 gram di tangan kiri tersangka.

Hasil penyelidikan dari penangkapan tersebut mengarah pada tersangka MD. Petugas menangkap MD di sebuah garasi rumah di Dusun Pekangkungan RT 04 RW 02, Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondangwetan, Pasuruan. Di lokasi ini, ditemukan tujuh plastik klip berisi sabu dengan total berat 115,57 gram, serta barang bukti lain seperti telepon genggam, uang tunai, timbangan digital, dan satu unit mobil.

Kemudian sekitar pukul 21.38 WIB di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial AT. Ia merupakan perantara pembelian sabu yang dilakukan MD kepada tersangka berinisial S alias Jon di wilayah Kabupaten Gresik.

Puncaknya terjadi pada Sabtu (12/4) pukul 05.45 WIB, saat petugas menggerebek kamar kos milik S alias Jon di Jalan KH Syafi’i Nomor 17 RT 03 RW 03, Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebonmas, Kabupaten Gresik.

Di lokasi ini, polisi juga menangkap AKM, yang sebelumnya membeli sabu seberat 1 gram dari MD seharga Rp1.100.000.Menurut pengakuan AKM kepada petugas, sabu tersebut tidak untuk dipakai sendiri.

“Sabu itu rencananya akan dijual lagi secara eceran di wilayah Pasuruan,” jelas Yokbeth.

Kelima tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mulai dari enam tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati, serta denda hingga Rp10 miliar.

Polisi masih memburu seorang tersangka lainnya berinisial MS, yang diduga sebagai bandar besar asal Madura dan merupakan pemasok utama sabu ke jaringan ini. MS kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami pastikan akan mengejar sampai ke akar jaringannya,” pungkas Yokbeth. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 198 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal