Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 16 Apr 2025 13:48 WIB

Selamatkan Generasi Bangsa, Ratusan Ribu Pil Setan Dimusnahkan Kejari Probolinggo


					DIMUSNAHKAN: Proses pemusnahanan barang bukti tindak pidana di Kejari Kabupaten Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu).
Perbesar

DIMUSNAHKAN: Proses pemusnahanan barang bukti tindak pidana di Kejari Kabupaten Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memusnahkan barang bukti dari ratusan perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (16/2/25) pagi.

Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Probolinggo, Ahmad Nuril Alam mengatakan, 109 perkara yang inkrah tersebut merupakan tindak pidana yang terjadi pada periode Juli 2024 Maret 2025. Dan kasusnya, didominasi oleh perkara peredaran narkotika.

“Yang terbanyak masih narkotika ya, sepertinya (kasusnya, red) terus meningkat,” kata Ahmad Nuril usai pemusnahan di halaman Kantor Kejari Kabupaten Probolinggo.

Ia merinci, ratusan perkara tersebut terdiri dari tindak pidana peredaran farmasi tanpa izin edar sebanyak 26 perkara, tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman (jenis sabu) sebanyak 30 perkara, dan tindak pidana narkotika golongan I dalam bentuk tanaman (jenis ganja) sebanyak 2 perkara.

Kemudian, terdapat tindak pidana pencurian sebanyak 17 perkara, tindak pidana persetubuhan atau pencabulan sebanyak 8 perkara, dan tindak pidana penadahan terdapat satu perkara.

Selanjutnya, ada tindak pidana penipuan 2 perkara, tindak pidana penganiayaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 15 perkara, dan tindak pidana UU Darurat (senjata tajam dan senjata api) sebanyak 3 perkara.

“Ada juga tindak pidana perjudian 3 perkara dan pembunuhan 2 perkara. Sehingga total pemusnahan hari ini berasal dari 109 perkara,” ujar dia.

Dari 109 perkara tersebut, terdapat ratusan ribu barang bukti yang turut dimusnahkan. Rincian barang bukti tersenut adalah:

• Pil Triheksifenidil: 60.470 butir

• Pil Dextrometrophan: 46.196 butir

• Narkotika golongan I bukan tanaman (sabu): 169,23 gram

• Ganja: 490,65 gram

• Senjata tajam: 16 buah

• Handphone: 15 unit

• Timbangan digital: 9 unit

“Ini merupakan bentuk transparansi dari kami. Dan semoga dengan pemusnahan ini, masyarakat dapat melihat secara jelas proses penegakan hukum serta turut mendukung pemberantasan tindak pidana di wilayah Kabupaten Probolinggo,” ucap dia. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal