Menu

Mode Gelap
Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo, Dua Warga Meninggal Dunia Ngebut! Pemkot Probolinggo Siapkan 4 Rombel Sekolah Rakyat

Sosial · 9 Apr 2025 10:59 WIB

Selama Ramadan, 200 Wanita di Probolinggo Gugat Cerai Suami, 155 Orang Resmi Menjanda


					Ilustrasi perceraian pasangan suami istri. Perbesar

Ilustrasi perceraian pasangan suami istri.

Probolinggo,- Kasus perceraian di Kabupaten Probolinggo masih tergolong tinggi. Bahkan, pada Ramadan lalu atau sepanjang Maret, Pengadilan Agama (Kraksaan) menangani 288 perkara cerai.

Panitera Muda (Panmud) Hukum pasa PA Kraksaan, Akhmad Faruq mengatakan, jumlah tersebut berasal dari 159 perkara di sisa bulan sebelumnya (Februari).

Sedangkan, 129 perkara lainnya merupakan pengajuan perkara cerai yang datang sepanjang bulan Ramadan.

“Cerai talaknya ada 88 perkara, sedangkan cerai gugatnya ada 200 perkara, jauh lebih banyak,” kata Faruq, Rabu (9/4/25).

Dari jumlah perkara tersebut, Faruq menjelaskan bahwa 155 diantaranya dikabulkan oleh majelis hakim.

Rinciannya, 42 perkara berasal dari cerai talak, dan 113 lainnya merupakan perkara cerai gugat.

“Tapi ada juga selama Ramadan kemarin, enam perkara cerai talak dan lima cerai gugat yang dicabut, artinya tidak jadi cerai,” terang dia.

Menurut Faruq, dari jumlah perkara tersebut, faktor terbanyak yang melatarbelakangi pasutri cerai adalah pertengkaran yang terjadi secara terus menerus.

Kemudian ada juga karena faktor ekonomi, hadirnya orang ketiga, hingga terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Agar tidak mudah bercerai, tentu pasangan itu harus sadar bahwa perkawinan adalah hal yang sakral. Setiap permasalahan semestinya diselesaikan dengan kepala dan hati yang dingin, agar tidak berujung pada perceraian,” tuturnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 162 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia

1 Mei 2025 - 15:40 WIB

KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

1 Mei 2025 - 14:02 WIB

Unjuk Kemesraan, Bupati dan Wakil Bupati Jember Kompak Hadiri Milad PKS

28 April 2025 - 19:45 WIB

Sambangi MUI, Forum Peduli Akhlaq Desak Para Pemabuk di SGM Kraksaan Ditindak Tegas

28 April 2025 - 19:29 WIB

Nikah Dini di Lumajang Terancam Tak Dapat Bansos

28 April 2025 - 15:35 WIB

Gelar Halal Bihalal, IKA PMII UNZAH Genggong Rajut Harmoni Alumni

27 April 2025 - 21:22 WIB

Bantuan Anak Yatim di Lumajang: Proses Pengajuan dan Persyaratan Harus Jelas

27 April 2025 - 09:29 WIB

Dinsos Lumajang Berikan Bantuan Makanan untuk 677 Anak Yatim di 74 LKSA

25 April 2025 - 09:08 WIB

174 Warga Kota Probolinggo Bakal Naik Haji, Diminta Segera Lunasi BPIH

21 April 2025 - 19:52 WIB

Trending di Sosial