Menu

Mode Gelap
Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak Ingin Pajak Kendaraan Anda Dihapus? Simak Syarat dan Prosesnya di Lumajang Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim Pencarian Korban Insiden Perahu Pemancing di Lekok Masih Berlanjut, Tersisa Satu Hilang dan Akan Dilanjutkan Besok Balap Liar Berujung Maut di Paiton, 2 Pemotor Tewas usai Tabrak Elf Jatuh dari Motor, Pelajar SMA 1 Dringu Tewas Terlindas Truk

Hukum & Kriminal · 3 Apr 2025 16:34 WIB

Viral Petasan di Pasuruan, Polisi Amankan 4 Terduga Pelaku


					Terduga pelaku penyulut petasan diamankan. Perbesar

Terduga pelaku penyulut petasan diamankan.

Pasuruan, – Polres Pasuruan Kota menindaklanjuti viralnya video sejumlah warga yang menyulut petasan di Simpang Empat Niaga Raya, Jalan Soekarno-Hatta, usai salat Idul Fitri 1446 H pada Senin (31/3/2025) pagi.

Polisi telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Keempatnya yakni, S (50), warga Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, yang merekam video. Juga tiga pemuda berinisial MFI (21), MI (18), dan FH (16) yang bertindak sebagai penyulut petasan.

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi mengatakan, petasan yang digunakan merupakan jenis Thunder yang dibeli di Pandaan, lalu dibongkar dan dirakit ulang menjadi 17 petasan berukuran besar.

“Kami masih menyelidiki lebih lanjut. Barang bukti yang telah berupa gunting serta pisau yang digunakan untuk membongkar petasan,” ujar Junaidi saat dikonfirmasi, Kamis (3/4/2025).

Jika terbukti bersalah, para pelaku dapat dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Diketahui, dalam video yang beredar, terlihat sejumlah remaja menyalakan petasan dengan daya ledak yang cukup keras. Tampak seperti perang, suasana gelap akibat asap yang mengepul, membuat kejadian ini semakin menegangkan. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 193 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal