Curi Jaring Bawang, Warga Dringu Ditahan

DRINGU,- Sahid (34), warga Dusun Krajan, Desa Sumbersuko, dan Suyono Wijaya (47), warga Dusun Kacangan, Desa Watuwungkuk, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, kini harus menghuni pengapnya sel tahanan polsek setempat. Keduanya ditahan lantaran disangkakan terlibat tindak pidana pencurian.

Kapolsek Dringu, AKP Taufiq Nurhidayat menjelaskan, pelaku Sahid terbukti sebagai pelaku pencurian jaring bawang. Sementara Suyono, tak lain merupakan penadahnya.

Penangkapan terhadap keduanya, sambung Kapolsek, bermula dari banyaknya laporan dari petani bawang merah yang resah jaring bawang mereka raib misterius. Setelah diselidiki, ternyata jaring pengaman tanaman itu dicuri pelaku.

“Dari laporan itulah, petugas Polsek Dringu bergerak menindaklanjuti. Awalnya Kamis, 11 Februari, kami membekuk penadah jaring bawang yakni Suyono, beserta barang buktinya,” ujar Kapolsek, Rabu (24/3/21).

Dari penangkapan terhadap penadah itulah, imbuh Kapolsek, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan. Hasilnya, didapati nama Sahid yang diduga kuat sebagai aktor utama pencurian.

Dalam ungkap kasus itu, beber Kapolsek, pihaknya mendapati barang bukti berupa 2 jaring bawang berukuran 50 meter dan 45 meter, sebilah celurit, sebilah pisau, serta satu unit Honda Supra-X 125.

“Pelaku Sahid menggunakan pisau untuk memotong tali pengikat jaring bawang agar dapat cepat dibawa. Atas perbuatanya kedua pelaku kami jerat 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Albafillah


 

Baca Juga  Polres Probolinggo Musnahkan 3.433 Botol Miras

Baca Juga

Motor Ditendang, Emak-emak Glamor di Besuk Jadi Korban Jambret 

Probolinggo,- Aksi nekad pelaku kejahatan terjadi di siang bolong. Kali ini, maling beraksi di Desa …