Menu

Mode Gelap
Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat Cegah Peredaran Bendera One Piece, Polisi di Kota Probolinggo Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan Tumpang Tindih Dokumen Tata Ruang di Lumajang, Perda 2013 vs Perda 2023

Hukum & Kriminal · 30 Mar 2025 19:43 WIB

Polres Pasuruan Kota Gerebek Penjual Miras di Panggungrejo


					Polres Pasuruan Kota saat menggerebek rumah penjual miras ilegal di Panggungrejo.
Perbesar

Polres Pasuruan Kota saat menggerebek rumah penjual miras ilegal di Panggungrejo.

Pasuruan, – Polres Pasuruan Kota menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras ilegal.

Dalam penggerebekan yang berlangsung Sabtu (29/3/2015) dini hari itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial MAS beserta puluhan botol arak Bali.

Razia ini berawal dari operasi terpadu yang digelar Satresnarkoba bersama Pleton Siaga Polres Pasuruan Kota di sejumlah titik rawan peredaran miras.

Saat operasi di Taman Kota, Kelurahan Pekuncen, Panggungrejo, petugas menemukan seorang remaja berinisial RA yang tengah mengonsumsi arak Bali.

“RA mengaku membeli miras tersebut dari seseorang bernama MAS di Kelurahan Ngemplakrejo,” kata Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, Minggu (30/3/25).

Berbekal informasi itu, petugas segera mendatangi rumah MAS dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan satu kardus berisi 56 botol arak Bali yang diduga siap diedarkan.

MAS beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pasuruan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Ini merupakan langkah tegas kami dalam menekan peredaran miras di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” ujar Junaidi.

Atas perbuatannya, MAS dijerat Pasal 8 Ayat 1 dan Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengaturan Minuman Beralkohol. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 79 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal