Menu

Mode Gelap
Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

Hukum & Kriminal · 21 Mar 2025 16:36 WIB

Butuh Uang untuk Kebutuhan Lebaran, Dua Emak-emak Edarkan Pil Setan


					PENGEDAR: DAH (kiri) dan LIK (kanan) menutupi wajah dengan tangannya saat dihadirkan dalam rilis di Polres Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu) Perbesar

PENGEDAR: DAH (kiri) dan LIK (kanan) menutupi wajah dengan tangannya saat dihadirkan dalam rilis di Polres Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu)

Probolinggo,- Dua orang wanita diringkus Satresnarkoba Polres Probolinggo. Keduanya disangkakan telah mengedarkan pil setan jenis koplo.

Kedua tersangka adalah DAH (32) warga Desa/Kecamatan Lumbang dan LIK (41) warga Desa Patemon, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

Kasat Narkoba Polres Probolinggo, Iptu Nurmansyah mengatakan, penangkapan keduanya bermula dari adanya informasi masyarakat tentang peredaran pil koplo di wilayah setempat.

Mendapati informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengantongi identitas pengedar pil setan, yang mengarah kepada DAH dan LIK.

“Keduanya kami amankan di lokasi dan waktu yang berbeda. Barang bukti dari keduanya cukup banyak, sekitar seribu butir pil koplo,” kata Nurmansyah, Jumat (21/3/25).

Dari hasil penyidikan, diketahui keduanya sudah lama menjual pil setan tersebut. Bahkan, di kalangan pelajar, mereka sudah cukup dikenal sebagai pengedar.

“Sasaran mereka pelajar. Makanya ini kami pangkas (bersihkan, red) semua untuk peredaran narkotika maupun obat-obatan, demi anak bangsa,” ucapnya.

Nurman menambahkan, selain keduanya, dalam 23 hari terkahir atau menjelang lebaran, pihaknya juga telah berhasil mengungkap sejumlah kasus pil koplo.

Dari hasil ungkap kasus tersebut, pihak berwajib menyita sekitar 100 ribu butir pil setan siap edar. Uang hasil transaksi, digunakan untuk berbagai kebutuhan hidup.

“Dengan ungkap kasus ini, kita sudah menyelamatkan anak bangsa Probolinggo kurang lebih 4 ribu orang,” sampainya. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 214 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal