Lumajang, – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial HP (44) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang saat diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Ia bertransaksi sabu di depan gerai ritel modern di Jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Selasa (28/4/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Jogoyudan.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan target dan pola pergerakan yang bersangkutan, petugas akhirnya melakukan penindakan pada waktu dan lokasi yang telah dipantau sebelumnya.

Saat diamankan, HP tidak dapat mengelak. Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tiga plastik klip berisi narkotika jenis sabu.

Masing-masing paket diberi kode A dengan berat bruto 0,15 gram, kode B seberat bruto 0,19 gram, dan kode C seberat bruto 0,11 gram. Total berat kotor sabu yang berhasil diamankan mencapai 0,45 gram.

Selain sabu, polisi  juga menyita sebuah buah jaket warna hitam yang diduga digunakan tersangka saat beraktivitas, uang tunai sebesar Rp40.000 yang diduga merupakan hasil transaksi, serta satu unit telepon genggam merek Realme berwarna abu-abu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, HP diduga berdinas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lumajang.

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, ponsel tersebut berisi percakapan yang berkaitan dengan aktivitas jual beli narkotika jenis sabu.

“Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti,” katanya.

Polisi menduga H P tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Hal ini diperkuat dengan temuan barang bukti yang menunjukkan adanya aktivitas transaksi, termasuk percakapan di telepon genggam yang mengarah pada praktik jual beli sabu.

“Dari hasil awal pemeriksaan, tersangka diduga terlibat dalam kegiatan menawarkan, menjual, membeli, hingga menjadi perantara dalam peredaran narkotika jenis sabu. Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” jelasnya.

Dalam proses penggeledahan, petugas juga menemukan indikasi adanya narkotika jenis lain, termasuk dugaan kepemilikan ganja. Namun, fokus penyidikan saat ini masih pada peredaran narkotika jenis sabu sesuai dengan barang bukti yang telah diamankan.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

HP dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.