Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 15 Jan 2025 12:03 WIB

Belum Sempat Jual, Maling Motor Keburu Ditangkap


					TERTANGKAP: Maling motor yang tertangkap,  Fauzan, saat dimintai digelandang anggota kepolisian. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

TERTANGKAP: Maling motor yang tertangkap, Fauzan, saat dimintai digelandang anggota kepolisian. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang dilakukan Fauzan, gagal total. Warga Desa Curahtulis, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo itu ditangkap saat hendak membawa kabur motor hasil curian.

Curanmor yang dilakukan oleh Fauzan dan rekannya, berlangsung Kamis (9/1/25). Saat itu, ada motor milik pemancing yang terparkir di DAM di Desa Tongas Wetan, Kecamatan Tongas.

Setelah dieksekusi oleh rekannya, motor jenis Honda Beat, Nopol N 4107 OY, kemudian diserahkan kepada Fauzan untuk dibawa kabur.

Namun pemilik kendaraan bersama warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tongas, agar segera dilakukan pengejaran.

“Polsek Tongas, yang dibantu warga, serta anggota Satreskrim Polres Probolinggo Kota, berhasil menangkap pelaku berdasarkan ciri-ciri yang dilihat korban, di Desa Pamatan, Kecamatan Tongas,” kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, Rabu (15/1/125).

Setelah ditangkap, petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi penangkapan.

Hasilnya, motor curian Honda Beat milik korban berhasil ditemukan. Selanjutnya, pelaku dan motor curiannya dibawa ke Polres Probolinggo Kota.

Dari hasil penyelidikan, diketahui jika pelaku sudah 3 kali terlibat curanmor. Dua kali berdasarkan laporan yang masuk ke Polres Probolinggo Kota.

Saat ditangkap, pelaku belum sempat menjual motor hasil curiannya tersebut. Adapun rekan Fauzan, berhasil melarikan diri.

“Saat ini, petugas kami tengah memburu satu rekan pelaku yang bertindak sebagai eksekutor. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” imbuh Zaenal. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 227 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal