Menu

Mode Gelap
Antisipasi Macet, Polres Pasuruan Atur Penyekatan dan Kantong Parkir untuk Haul KH Abdul Hamid ke-44 Gelombang Demonstrasi di Gedung DPRD Kota Probolinggo, Mahasiswa Tuntut Keadilan dan Reformasi Pemkab Jember Resmikan Layanan PMI, Dorong Proses Administrasi Lebih Efektif Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki Bupati Lumajang dan Ketua DPRD Kompak Jaga Harga Pangan Lewat GPM PT. KAI Daop 9 Jember Eksekusi Aset Rumah Dinas di Kota Probolinggo, Diklaim Penghuni Sejak 2005

Pemerintahan · 13 Jan 2025 18:28 WIB

Pemkab Probolinggo Sodorkan Mobil Dinas Baru, Gus Haris – Ra Fahmi Menolak demi Efisiensi Anggaran


					EFIESIENSI: Bupati - Wakil Bupati Probolinggo terpilih, Gus Haris - Ra Fahmi menolak mobil dinas baru yang akan diberikan Pemkab Probolinggo. (foto: dok).
Perbesar

EFIESIENSI: Bupati - Wakil Bupati Probolinggo terpilih, Gus Haris - Ra Fahmi menolak mobil dinas baru yang akan diberikan Pemkab Probolinggo. (foto: dok).

Probolinggo,– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo merencanakan pengadaan mobil dinas (mobdin) baru untuk Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo terpilih. Hal itu dilakukan untuk menunjang efektivitas kegiatan operasional Bupati dan Wakil Bupati.

Pj Bupati Probolinggo, H. Ugas Irwanto mengatakan, pihaknya memang merencanakan pengadaan kendaraan dinas baru untuk bupati dan wakil bupati. Ada empat mobnas baru yang direncanakan.

“Untuk bupati dua mobil dinas baru dan wakil bupati juga dua mobil dinas baru,” kata Ugas, Senin (13/10/25).

Ia menjelaskan, rencana pengadaan mobnas tersebut bertujuan agar kegiatan bupati dan wakil bupati dalam menjalankan tugas pemerintahan berjalan lancar. Baik tugas di dalam kota maupun di luar kota.

“Mobil dinas ini penting untuk menunjang mobilitas pimpinan daerah, terutama dalam kegiatan luar kota maupun kunjungan kerja ke wilayah terpencil di Kabupaten Probolinggo,” jelasnya.

Akan tetapi, Gus Haris dan Ra Fahmi selaku Bupati dan Wakil Bupati terpilih tidak berkenan jika mendapatkan masing-masing dua unit mobnas.

Keduanya mengaku cukup dengan hanya satu kendaraan dinas. “Beliau tidak berkenan untuk dua kendaraan,” imbuh Ugas.

“Jadi rencananya masing-masing satu kendaraan dinas. Bupati satu mobil dinas dan wakil bupati satu mobil dinas,” paparnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Bupati Probolinggo No 60 tahun 2023, tentang Standar Harga Satuan dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024 diatur di dalamnya bahwa besaran nilai kendaraan dinas baru untuk bupati senilai Rp. 878.913.000.

Sementara untuk kendaraan dinas wakil bupati, nilainya sebesar Rp. 800.000.000. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 109 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Jember Resmikan Layanan PMI, Dorong Proses Administrasi Lebih Efektif

1 September 2025 - 20:05 WIB

Bupati Lumajang dan Ketua DPRD Kompak Jaga Harga Pangan Lewat GPM

1 September 2025 - 19:27 WIB

Bupati Pasuruan Ajak Semua Pihak Wujudkan Pasuruan Aman dan Kondusif

1 September 2025 - 17:15 WIB

Bunda Indah Tegaskan Perbaikan Infrastruktur Sekolah Prioritas Pemkab Lumajang

1 September 2025 - 16:33 WIB

Bupati Lumajang: Mahasiswa Tetap Belajar, Pekerja Jangan Terprovokasi

1 September 2025 - 16:11 WIB

Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

29 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Trending di Pemerintahan