Menu

Mode Gelap
Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah Tiga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Besok Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

Hukum & Kriminal · 10 Nov 2024 15:09 WIB

Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta, Karyawan Dealer Motor di Purwosari Ditangkap Polisi


					Tersangka penggelapan. Perbesar

Tersangka penggelapan.

Pasuruan, – Seorang karyawan PT. Asia Surya Jaya Raya cabang Purwosari, Kriswanto Nugroho Kartiko (40), diamankan  Polsek Purwosari setelah diduga melakukan penggelapan uang hasil penjualan 11 unit sepeda motor. Kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan pelaku mencapai Rp314 juta.

Kapolsek Purwosari, AKP Sugiyanto, menjelaskan, kejadian ini bermula pada 2 Oktober 2024, ketika pihak perusahaan melakukan audit terhadap transaksi penjualan sepeda motor di Cabang Purwosari.

Dalam audit tersebut, ditemukan bahwa 11 sepeda motor merk Honda berbagai jenis telah terjual, namun pembayaran dari konsumen tidak tercatat dalam sistem perusahaan.

“Setelah audit tersebut, pihak perusahaan merasa ada kejanggalan dan melaporkan hal ini ke Polsek Purwosari,” ujar Sugiyanto, Minggu (10/11/2024).

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku pada Rabu (6/11/ 2024) sekitar pukul 19.30 WIB.

“Tersangka ditangkap di tempat kerjanya,” kata Sugiyanto.

Di hadapan penyidik, Kriswanto Nugroho Kartiko, yang tinggal di Dusun Kemantren, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan, telah menjual sepeda motor secara tunai, namun uang yang diterima tidak disetorkan kepada perusahaan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Untuk menutupi aksinya, tersangka memalsukan kuitansi pembayaran dan surat jalan pengeluaran sepeda motor. Kami juga telah menyita barang bukti berupa stempel palsu dan surat jalan palsu yang digunakan pelaku,” jelas AKP Sugiyanto.

Atas perbuatannya, PT. Asia Surya Jaya Raya mengalami kerugian mencapai Rp314 juta. Tersangka  dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 219 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal