Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Hukum & Kriminal · 18 Okt 2024 20:26 WIB

Maling Uang Kotak Amal Masjid An-Nur Ditangkap, Begini Tampangnya


					DITANGKAP: Maling uang kotak amal masjid, Muhammad Candra (mengenakan baju oranye) saat digelandang petugas Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani).
Perbesar

DITANGKAP: Maling uang kotak amal masjid, Muhammad Candra (mengenakan baju oranye) saat digelandang petugas Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Satreskrim Polres Probolinggo Kota membekuk terduga pelaku pencurian kotak amal di Masjid An-Nur, yang terjadi pada Rabu (16/10/24) lalu.

Pelaku pencurian kotak amal ini bernama Muhammad Candra (39) warga Jalan Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, pada Kamis (17/10/24), sekitar pukul 20.30 WIB. Saat ditangkap, tidak ada perlawanan yang dilakukan pelaku.

“Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan, serta penyelidikan yang kita lakukan. Dari situlah selang 24 jam, pelaku berhasil kita tangkap di rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto, Jum’at (18/10/24).

Kepada polisi, pelaku mengaku mencuri uang kotak amal masjid baru sekali. Dalam tindakan tak pantas itu, pelaku membawa kabur uang Rp. 200.000.

Uang hasil pencurian kotak amal digunakan pelaku untuk ngopi dan beli rokok. Sebagian, ia pergunakan untuk keperluan makan.

Tak hanya mengamankan pelaku, pihak berwajib juga mengamankan barang bukti berupa tas ransel warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 390.000.

“Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman 5 tahun penjara,” imbuh Didik.

Diberitakan sebelumnya, kotak amal di Masjid An-Nur, Jalan Suyoso, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, pada Rabu pagi (16/10/24), dibobol maling.

Pelaku beraksi sendirian sekitar pukul 05.30 WIB, dan masuk melalui pintu barat. Kotak amal kemudian dibawa ke kamar mandi perempuan dan dirusak, uangnya lalu dikuras pelaku.

Setelah itu, pelaku kabur melalui pintu masjid sisi timur. Pelaku tak sadar jika aksinya itu terekam CCTV yang terpasang di area masjid. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 248 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal