Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 14 Agu 2024 21:42 WIB

Terlibat Penganiayaan, Dua Anggota Gangster di Purwosari Pasuruan Diringkus Polisi


					MERESAHKAN: Dua Gangster yang terlibat penganiaayaan diringkus aparat kepolisian. (foto: Moh. Rois). Perbesar

MERESAHKAN: Dua Gangster yang terlibat penganiaayaan diringkus aparat kepolisian. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Purwosari menciduk dua orang terduga pelaku penganiayaan terhadap HR (19), warga Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Kedua pelaku, berinisial MK (16) Purwosari, Kabupaten Pasuruan dan DS (22), warga Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Mereka diamankan pada Rabu (14/8/2024) sekitar pukul 00.55 WIB. Saat diamankan, tidak ada perlawanan yang dilakukan pelaku.

Kapolsek Purwosari, AKP Sugiyanto, mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan adanya kejadian penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis celurit oleh orang yang tidak dikenal sejumlah lima orang pada Selasa (13/8/2024) sekira jam 2130 WIB.

Para pelaku yang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Vixion dan Honda Scoopy ini kemudian menyerang korban dengan menggunakan celurit. Akibatnya, Heriyanto mengalami luka bacok pada kaki bagian kiri.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan intensif. Berkat kerja keras tim, kita berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua orang pelaku,” kata Sugiyanto.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka dan mengaku sebagai anggota gengster.

“Mereka mengakui telah melakukan penganiayaan bersama tiga orang lainnya yang masih buron,” tegas Kapolsek.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan dua unit sepeda motor yang digunakan para pelaku saat beraksi serta senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk melukai korban.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara dua hingga delapan tahun,” jelasnya. (*)

 


Editor: Mohammad S
Publisher: Nuri Maulida


 

Artikel ini telah dibaca 192 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal