Menu

Mode Gelap
Jamaah Haji asal Kota Probolinggo ini Meninggal Saat Perjalanan Pulang Geramnya Sunan, Motor Digelapkan Teman yang Kerap Dibantunya Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Tukang Becak di Pasuruan Diamankan Polisi Jember Jadi Tuan Rumah Porseni Madrasah se-Jawa Timur, Diikuti Ribuan Pelajar Hanya Bertengger di Posisi 30 Porprov Jatim 2025, KONI Kota Probolinggo Segera Evaluasi Tim Model Nasional Desa Berbasis Kearifan Lokal, Senduro Jawab Tantangan Iklim

Hukum & Kriminal · 14 Agu 2024 21:42 WIB

Terlibat Penganiayaan, Dua Anggota Gangster di Purwosari Pasuruan Diringkus Polisi


					MERESAHKAN: Dua Gangster yang terlibat penganiaayaan diringkus aparat kepolisian. (foto: Moh. Rois). Perbesar

MERESAHKAN: Dua Gangster yang terlibat penganiaayaan diringkus aparat kepolisian. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Purwosari menciduk dua orang terduga pelaku penganiayaan terhadap HR (19), warga Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Kedua pelaku, berinisial MK (16) Purwosari, Kabupaten Pasuruan dan DS (22), warga Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Mereka diamankan pada Rabu (14/8/2024) sekitar pukul 00.55 WIB. Saat diamankan, tidak ada perlawanan yang dilakukan pelaku.

Kapolsek Purwosari, AKP Sugiyanto, mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan adanya kejadian penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis celurit oleh orang yang tidak dikenal sejumlah lima orang pada Selasa (13/8/2024) sekira jam 2130 WIB.

Para pelaku yang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Vixion dan Honda Scoopy ini kemudian menyerang korban dengan menggunakan celurit. Akibatnya, Heriyanto mengalami luka bacok pada kaki bagian kiri.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan intensif. Berkat kerja keras tim, kita berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua orang pelaku,” kata Sugiyanto.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka dan mengaku sebagai anggota gengster.

“Mereka mengakui telah melakukan penganiayaan bersama tiga orang lainnya yang masih buron,” tegas Kapolsek.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan dua unit sepeda motor yang digunakan para pelaku saat beraksi serta senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk melukai korban.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara dua hingga delapan tahun,” jelasnya. (*)

 


Editor: Mohammad S
Publisher: Nuri Maulida


 

Artikel ini telah dibaca 218 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Geramnya Sunan, Motor Digelapkan Teman yang Kerap Dibantunya

8 Juli 2025 - 18:52 WIB

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Tukang Becak di Pasuruan Diamankan Polisi

8 Juli 2025 - 18:16 WIB

Satgas Miras Segel Ruko milik Distributor Miras di Kraksaan

7 Juli 2025 - 12:24 WIB

Polres Jember Bongkar Jaringan Narkotika, 27 Tersangka Diringkus Termasuk Pasutri

5 Juli 2025 - 09:28 WIB

Pria Asal Gempol Ditangkap, Polisi Temukan 51 Gram Sabu

1 Juli 2025 - 20:02 WIB

Tersangka TKI Ilegal Akui Dapat Untung Rp2 Juta per Korban

30 Juni 2025 - 15:31 WIB

Polisi Sita Uang Rp24 Juta dalam Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

30 Juni 2025 - 14:58 WIB

Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti

29 Juni 2025 - 18:36 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

28 Juni 2025 - 15:45 WIB

Trending di Hukum & Kriminal