Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 31 Jul 2024 21:28 WIB

Modus Pinjam, Maling di Lumajang Berhasil Gondol 14 Mobil


					DITANGKAP: Tiga pelaku yang terlibat pencurian mobil dirinya polisi. (foto; Asmadi). Perbesar

DITANGKAP: Tiga pelaku yang terlibat pencurian mobil dirinya polisi. (foto; Asmadi).

Lumajang,- Kelihaian RD dalam mencuri kendaraan, khususnya mobil, akhirnya berakhir. Pria asal Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang ditangkap aparat kepolisian.

Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainul Rofik mengatakan, awalnya kasus ini terungkap saat seorang warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, melaporkan mobilnya telah hilang dicuri, Rabu (24/7/2024) kemarin.

“Padahal, saat itu mobil pikap milik korban diparkir di halaman rumah dengan kondisi pintu dan setir terkunci rapat,” kata Rofik saat rilis kasus di Mapolres Lumajang, Rabu (31/7/24).

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mencurigai RD, yang rumahnya bersebelahan dengan rumah pelapor (korban) sebagai pelaku.

“Awalnya ada korban melapor mobilnya telah dicuri, setelah kita selidiki ternyata pelaku masih tetangga korban, kita langsung tangkap RD di rumahnya,” imbuh Rofik.

Ironisnya, pencurian mobil ini diawali dengan meminjam mobil korban. Setelah berhasil meminjam mobil tersebut, lalu kunci mobilnya digandakan oleh pelaku.

Nah, saat korban memarkir mobilnya tempat yang sepi, RD melancarkan aksinya. Karuan saja pelaku mudah membawa kabur mobil karena kunci telah digandakan.

“Tersangka mengakui perbuatannya, menurut keterangannya dia lebih awal menyewa mobil korbannya dan kemudian kuncinya digandakan, ketika ada kesempatan baru mobil korban dibawa kabur,” tambahnya.

Kemudian, mobil hasil curian tersebut dijual seharga Rp20 juta kepada N dan S. Kedua penadah merupakan warga Kabupaten Bondowoso.

“Hasil pengembangan sementara, ternyata tersangka ini pernah mencuri mobil di wilayah hukum Polres Lumajang sebanyak 14 kali,” ungkap Kapolres.

Kini ketiganya sudah diamankan di Polres Lumajang beserta barang bukti 6 unit mobil hasil curian.

RD bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Sementara, N dan S dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 120 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal