Menu

Mode Gelap
Tajemtra 2025 Siap Digelar, 15.171 Peserta Terdaftar Polemik Royalti Musik, Pengusaha Hotel Bromo Mengaku Keberatan Cegah Pinjol, Pemkab Lumajang Gandeng OJK Perkuat Literasi Keuangan 1.000 Ton Gula Lumajang Diserap Pemerintah Pusat Selama Satu Hingga Dua Hari KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer sebagai Tersangka Dugaan Pemerasaan Sertifikat K3 Pasca Digeledah Kejaksaan, Disdikdaya Probolinggo Wajibkan Skrining Perpanjangan Kontrak PTT

Hukum & Kriminal · 10 Jul 2024 18:05 WIB

Polisi Limpahkan Berkas Jaksa Gadungan ke Kejaksaan


					CATUT: Tersangka saat digelandang oleh anggota Polres Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

CATUT: Tersangka saat digelandang oleh anggota Polres Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Berkas perkara terkait Arsumi Maharani (33), kini telah diserahkan pihak Polres Probolinggo kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.

Setidaknya, terdapat tiga orang korban yang diduga ditipu oleh wanita yang berkedok sebagai pegawai kejaksaan tersebut.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, setelah Arsumi ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya pun segera melengkapi berkas perkaranya untuk dilimpahkan.

Sehingga, dengan pelimpahan berkas ini, proses persidangan bagi jaksa gadungan itu bisa segera digelar.

“Untuk perkara jaksa gadungan sudah selesai dan sudah kami limpahkan ke kejaksaan pekan lalu,” kata Fajar, Selasa (10/7/2024).

Sementara itu, Kasi Pidum pada Kejari Kabupaten Probolinggo, Erwin Rionaldy Koloway mengatakan, memang sudah menerima berkas perkara terkait jaksa gadungan tersebut.

Namun, hingga saat ini masih dalam proses penelitian. “Kami masih lakukan penelitian, baik untuk pemenuhan unsur formil dan materiilnya,” ucapnya.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan syarat formil dan materiil dari berkas perkara yang sudah diterimanya, masih perlu dilengkapi oleh pihak kepolisian.

Jika dalam penelitian dua syarat tersebut terpenuhi, maka berkas perkaranya sudah bisa dinyatakan lengkap.

Sementara, jika memang masih perlu dilengkapi, maka berkas perkaranya akan dikembalikan kepada pihak kepolisian untuk dilengkapi.

“Jika memang ada kekurangan, nanti akan kami kembalikan untuk dilengkapi,” ucap dia.

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo bersama Polres Probolinggo menangkap Arsumi Maharani pada Jumat (21/6/2024) lalu.

Sebanyak, tiga orang korban berhasil dia kelabui dengan berpura-pura menjadi pegawai kejaksaan.

Kepada korbannya, Arsumi menjanjikan pekerjaan di institusi kejaksaan tanpa harus mengikuti tes, namun harus menyetorkan sejumlah uang.

Untuk mempermulus aksinya, selain berperan sebagai jaksa gadungan, ia juga mengaku sebagai syarifah atau keturunan Nabi Muhammad SAW dari marga Assegaf. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer sebagai Tersangka Dugaan Pemerasaan Sertifikat K3

22 Agustus 2025 - 17:47 WIB

Wamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Pemerasan K3

21 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Digeledah Kejaksaan atas Dugaan Korupsi Pelabuhan, PT DABN dan KSOP Probolinggo Memilih Bersikap Kooperatif

20 Agustus 2025 - 16:40 WIB

Kejaksaan Sita Ratusan Dokumen dari Kantor Disdikdaya Probolinggo, Lidik 2 Kasus Korupsi Sekaligus

20 Agustus 2025 - 16:08 WIB

Aroma Korupsi Menguap di Pelabuhan Probolinggo, Kantor PT. DABN dan KSOP Digeledah Kejaksaan

20 Agustus 2025 - 15:56 WIB

Dua Terduga Pencuri Meteran Air di Lumajang Ditangkap, Perumdam Tindak Lanjuti dengan Penggantian Gratis

20 Agustus 2025 - 15:35 WIB

Beli Sayur dengan Uang Palsu, Warga Lumajang Ditangkap di Pasar Leces Probolinggo

17 Agustus 2025 - 00:42 WIB

Ekskavator yang Dikabarkan Hilang di Lumajang Ditemukan di Bojonegoro

16 Agustus 2025 - 19:08 WIB

Terima Uang Rp20 Juta, Tiga Oknum LSM LBSI Diciduk Polisi

16 Agustus 2025 - 18:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal