Menu

Mode Gelap
Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

Hukum & Kriminal · 8 Jul 2024 07:48 WIB

Pengedar Sabu di Gempol Pasuruan Diringkus Polisi, ini Sosoknya


					BISNIS HARAM: Tersangka  pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap Satreskoba Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

BISNIS HARAM: Tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang ditangkap Satreskoba Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Kali ini, seorang pengedar sabu berinisial KS (45) diringkus di rumahnya di Dusun Badut, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Kamis (4/7/24) lalu.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto menyebut, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumah KS. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersebut.

“Saat digeledah, kami menemukan 21 kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu dengan berat total 5,04 gram,” ungkap Agus.

Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita uang tunai Rp 1.600.000 dan satu bungkus snack bayi dari tangan KS.

Kepada petugas, KS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari pelaku lain berinisial SL (DPO) untuk kemudian dijual kembali.

“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Agus.

Aparat Satresnarkoba Polres Pasuruan, klaim Agus, terus melakukan patroli dan penelusuran untuk mencegah peredaran narkoba ataupun obat keras berbahaya (okerbaya) yang dapat merusak generasi muda.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berani melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” wanti Agus. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 308 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal