Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 10 Jun 2024 17:23 WIB

Wanita ini Ngaku Temukan Sabu di Depan Sekolah, Dikira Garam lalu Dijual Laku Rp300 Ribu


					DITANGKAP: Jamilah (36) warga Desa Ampelsari, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, ditangkap polisi gegara narkoba. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DITANGKAP: Jamilah (36) warga Desa Ampelsari, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, ditangkap polisi gegara narkoba. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pasuruan menciduk 21 tersangka kasus narkoba selama Mei 2024. Dari puluhan tersangka itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 143,45 gram dan okerbaya 4.550 butir.

Menariknya, salah satu tersangka adalah seorang perempuan bernama Jamilah (36) warga Desa Ampelsari, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Jamila diamankan setelah kedapatan memiliki 5,3 gram sabu. Jamila mengaku menemukan barang tersebut di depan sekolah dan mengira barant itu adalah garam dari dukun.

Lantaran penasaran, ia mencicipinya dan merasakan rasa pahit. Jamila kemudian menunjukkan barang tersebut kepada seseorang dan dibeli dengan harga Rp 300 ribu.

Baru setelah itu, Jamila mengetahui bahwa barang yang ia temukan dan dijual adalah sabu. Belakangan ia justru ditangkap oleh aparat kepolisian.

“Saya itu nemu di depan sekolah, jumlahnya hanya satu klip. Saya tidak tahu itu sabu-sabu, saya kira garam dari dukun,” kata Jamila kepada wartawan saat menjalani rilis kasus di Mapolres Pasuruan, (10/6/24).

Kasatnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, menjelaskan penangkapan Jamila berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kemudian petugas mengamankan satu orang tersangka. Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang dari seorang perempuan.

“Setelah kami amankan, ibu ini mengaku mendapatkan barang nemu di depan sekolah, sesuai yang disampaikan tersangka tadi,” ungkap Agus.

Agus menyebut, bahwa atas perbuatannya, Jamila dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” tambahnya. (*)

 

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 183 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal