Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 4 Jun 2024 17:44 WIB

Mesin Chopper Digondol Maling, Pelaku Diringkus, 2 Masih Buron


					
DITANGKAP: MW (48) warga Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, diringkus akibat kasus pencurian. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DITANGKAP: MW (48) warga Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, diringkus akibat kasus pencurian. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Jajaran Unit Reskrim Polsek Wonorejo, Polres Pasuruan, mengungkap kasus pencurian mesin chopper penggiling padi di Kecamatan Wonorejo.

Pelaku berinisial MW (48) warga Dusun Tegalarum, Desa Pakijangan, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, diringkus di rumahnya, pada Senin (3/6/2024) malam.

Kapolsek Wonorejo, AKP Agus Purnomo, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (25/5/2024) lalu, sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah tegalan milik korban, Muhammad Toyib (52) di Dusun Krajan III, Desa Pakijangan.

Korban yang saat itu datang ke tegalan untuk mengecek mesin chopper penggiling padinya, kaget menemukan mesin telah hilang. Atas kejadian itu, korban lalu melapor ke pihak Polsek Wonorejo.

Dari serangkaian hasil penyelidikan, akhirnya anggota Reskrim Polsek Wonorejo berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumahnya.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa dia melakukan pencurian tersebut bersama dua orang temannya, inisial H dan R yang saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap Agus, Selasa (4/6/24).

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya selembar kwitansi pembelian penggerak mesin chopper, dan 2 ban mesin chopper.

Selain itu, juga sarung warna hijau bergaris yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian dan satu unit handphone warna hitam.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” Agus menambahkan. (*)

 

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 96 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal