Menu

Mode Gelap
Sebulan Lagi Beroperasi, Mensos Gus Ipul Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo Dusun Sumberlangsep Lumajang Terisolasi Pasca Banjir Lahar Semeru, Warga Terpaksa Berbelanja di Tengah Sungai Curi iPhone di Jember, Sepasang WNA asal Pakistan Dibekuk Polisi Pencurian Kelapa Berujung Penetapan Tersangka, Oknum LSM di Lumajang Tak Bisa Lagi Kabur dari Hukum Pria di Pasuruan Ditangkap Usai Pertontonkan Alat Kelamin di Instagram Live Normalisasi Jalur Lahar di Lumajang: Bukti Sinergi Pelaku Usaha dan Masyarakat Hadapi Bencana

Politik · 30 Mei 2024 18:38 WIB

Wacana Calon Tunggal Menguat di Pemilukada Probolinggo, KPU: Bagian dari Demokrasi


					Ilustrasi calon tunggal pemilukada. Perbesar

Ilustrasi calon tunggal pemilukada.

Probolinggo,- Wacana bakal terciptanya calon tunggal pada Pemilukada Kabupaten Probolinggo, November mendatang, terus menguat. Prediksi calon tunggal kini ramai diperbincangkan masyarakat.

Menyikapi fenomena itu, Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, Aliwafa mengatakan, jika pada akhirnya hanya terdapat calon tunggal, maka pemilihan akan dilakukan dengan cara melawan bumbung kosong.

“Meskipun calon tunggal, pemilihan masih bisa dilangsungkan,” kata Aliwafa, Kamis (30/5/2024).

Meski semisal hanya terdapat calon tunggal, hal ini tidak bisa dianggap enteng oleh calon yang ada.

Sebab untuk terpilih, calon tersebut harus memperoleh 50 persen plus satu dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ada.

Jika gagal memperoleh hal tersebut, maka pelaksanaan pemilukada akan digelar ulang. “Syarat minimalnya itu kalau lawan bumbung kosong,” ucapnya.

Aliwafa menyebut, pemilihan melawan bumbung kosong, bukan berarti menunjukkan kematian demokrasi. Sebab, calon tunggal masih harus meraup suara dan berhasil mengalahkan bumbung kosong.

“Melawan bumbung kosong ini juga bentuk dari demokrasi,” Aliwafa menegaskan.

Sebagai informasi, bumbung kosong adalah kertas bergambar kosong yang disandingkan dengan calon tunggal di surat suara pemilihan kepala daerah.

Jika kertas kosong yang menang, maka calon kepala daerah tersebut tak boleh lagi nyalon, kepala daerah ditunjuk langsung pemerintah.

Mendekati Pemilukada November mendatang, bakal calon bupati dari Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS dan sejumlah partai non parlemen, yakni Gus dr. Muhammad Haris atau Gus Haris, disebut-sebut bakal menjadi calon tunggal. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Trending di Politik