Menu

Mode Gelap
Pelaku Pembuangan Bayi di Gading Wetan Probolinggo Terkuak, Ternyata Ibu Kandungnya Ribut-ribut soal Batas Tanah, Kasun di Jember Bacok Warganya Geger! Warga Gading Wetan Probolinggo Temukan Bayi di Sampah Hari Lanjut Usia Nasional 2025, Seribuan Warga di Jember Ikuti Operasi Katarak Massal Aluna Fram & Nature Kembangkan Peternakan dan Edukasi Kambing di Lumajang Sejak 2022 Coba Curi Kotak Amal, Pria di Pasuruan Ternyata Alami Gangguan Jiwa

Hukum & Kriminal · 24 Mei 2024 15:42 WIB

Residivis Curi Motor Roda Tiga, Tertangkap Setelah 2 Bulan Buron


					RESIDIVIS: Terduga pelaku pencurian motor roda tiga, MH, berhasil ditangkap anggota Polres Probolinggo Kota. (foto: Istimewa). Perbesar

RESIDIVIS: Terduga pelaku pencurian motor roda tiga, MH, berhasil ditangkap anggota Polres Probolinggo Kota. (foto: Istimewa).

Probolinggo,- Satreskrim Polres Probolinggo Kota meringkus MH (35), warga Desa Sumberbendo, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Ia disangka mencuri motor roda tiga jenis Viar milik Sofyan, warga Pakistaji, Kecamatan Wonoasih.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, penangkapan MH bermula saat ia dan dua rekannya BS (45), warga Desa Resongo, Kecamatan Kuripan serta HR (35), warga Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan, mencuri motor Viar, pada Senin (4/3/24) silam.

“Korban mengetahui motor roda tiga miliknya raib usai salat subuh. Saat itu pagar rumah sudah dalam posisi terbuka, serta gembok pagar juga hilang,” ujar Zainullah, Jum’at (24/5/24).

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan ke Mapolres Probolinggo Kota. Berbekal laporan dan keterangan korban, petugas bergerak dan menangkap MH pada Senin 29 April 2024, pukul 01.00 WIB, di Jalan Pandjaitan.

Dari hasil pemeriksaan, saat beraksi MH bertugas mengawasi dua pelaku lain yakni, BS dan HR, yang keduanya saat ini tengah mendekam di Lapas Kraksaan karena kasus pencurian motor.

Selain itu, motor merk Viar yang mereka curi sebelum dijual disembunyikan terlebih dahulu ke tempat yang dinilai aman.

“Jadi ketiga terduga pelaku ini merupakan residivis dan pernah ditahan dengan kasus pencurian motor dan curhewan. Atas perbuatannya MH dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP Pidana dengan ancaman sembilan tahun penjara,” cetus Zainullah. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Haliza

Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Pembuangan Bayi di Gading Wetan Probolinggo Terkuak, Ternyata Ibu Kandungnya

31 Mei 2025 - 22:45 WIB

Coba Curi Kotak Amal, Pria di Pasuruan Ternyata Alami Gangguan Jiwa

31 Mei 2025 - 17:23 WIB

Warga Sumber Wetan Kota Probolinggo Disatroni Perampok saat Tidur di Teras Rumah

31 Mei 2025 - 14:35 WIB

Tak Hanya Gagal Reklamasi, Tambang di Klampokan Probolinggo Terbukti Serobot Tanah Wakaf

29 Mei 2025 - 20:01 WIB

Rumah Sewa Karyawan Jasa Marga Dibobol Maling, Pelaku Dihajar Massa

29 Mei 2025 - 16:37 WIB

Ancaman di Dalam dan Luar Penjara: Kisah Kelam Tembul dalam Kasus Ganja Gunung Semeru

29 Mei 2025 - 16:05 WIB

Pedagang Es Krim di Lumajang Babak Belur, Polisi Klaim Tak Ada Pemukulan

29 Mei 2025 - 11:27 WIB

Lahan Tambang di Klampokan Probolinggo Rusak tanpa Reklamasi, DPRD Geram

28 Mei 2025 - 18:51 WIB

Konten Kreator ‘Macan Arab Lumajang’ Jadi Tersangka Penganiayaan dan Pencurian, Terancam 15 Tahun Penjara

28 Mei 2025 - 14:06 WIB

Trending di Hukum & Kriminal