Menu

Mode Gelap
Kantor Baru Bawaslu Kota Probolinggo Segera Direnovasi dan Ditempati Mau Kuliah S-2 Pendidikan Agama Islam? di UNZAH Genggong Aja Jos! Jumlah Penduduk Miskin di Lumajang Turun Hingga 8,65 Persen Tak Anti Kritik, Gus Haris – Ra Fahmi Buka Dialog Forum Publik, Ribuan Jamaah Curhat Akar Rumput Desak DPP PDI-P Berikan Rekomendasi Pilkada Probolinggo ke Cakada yang Diterima Masyarakat Pecah Kongsi dengan Cak Thoriq di Pilkada Lumajang, Bunda Indah Beberkan Alasannya

Hukum & Kriminal · 24 Mei 2024 15:42 WIB

Residivis Curi Motor Roda Tiga, Tertangkap Setelah 2 Bulan Buron


					RESIDIVIS: Terduga pelaku pencurian motor roda tiga, MH, berhasil ditangkap anggota Polres Probolinggo Kota. (foto: Istimewa). Perbesar

RESIDIVIS: Terduga pelaku pencurian motor roda tiga, MH, berhasil ditangkap anggota Polres Probolinggo Kota. (foto: Istimewa).

Probolinggo,- Satreskrim Polres Probolinggo Kota meringkus MH (35), warga Desa Sumberbendo, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Ia disangka mencuri motor roda tiga jenis Viar milik Sofyan, warga Pakistaji, Kecamatan Wonoasih.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, penangkapan MH bermula saat ia dan dua rekannya BS (45), warga Desa Resongo, Kecamatan Kuripan serta HR (35), warga Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan, mencuri motor Viar, pada Senin (4/3/24) silam.

“Korban mengetahui motor roda tiga miliknya raib usai salat subuh. Saat itu pagar rumah sudah dalam posisi terbuka, serta gembok pagar juga hilang,” ujar Zainullah, Jum’at (24/5/24).

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan ke Mapolres Probolinggo Kota. Berbekal laporan dan keterangan korban, petugas bergerak dan menangkap MH pada Senin 29 April 2024, pukul 01.00 WIB, di Jalan Pandjaitan.

Dari hasil pemeriksaan, saat beraksi MH bertugas mengawasi dua pelaku lain yakni, BS dan HR, yang keduanya saat ini tengah mendekam di Lapas Kraksaan karena kasus pencurian motor.

Selain itu, motor merk Viar yang mereka curi sebelum dijual disembunyikan terlebih dahulu ke tempat yang dinilai aman.

“Jadi ketiga terduga pelaku ini merupakan residivis dan pernah ditahan dengan kasus pencurian motor dan curhewan. Atas perbuatannya MH dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP Pidana dengan ancaman sembilan tahun penjara,” cetus Zainullah. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Haliza

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Gara-gara Tambang di Wonomerto Probolinggo, Pemprov Jatim hingga Kapolri Digugat

24 Juli 2024 - 20:09 WIB

Jual Hasil Curian lewat FB, Maling dan Penadah Motor Diringkus Polisi

24 Juli 2024 - 13:18 WIB

Terungkap! Guru Ngaji di Kraksaan Cabuli Santriwati Berkali-kali, Terakhir di Musalla

24 Juli 2024 - 09:09 WIB

Korban Pembacokan di Tongas Bantah Goda Istri Pelaku

23 Juli 2024 - 22:07 WIB

Kapok! Dua Spesialis Maling Pikap di Pasuruan Diringkus Polisi

23 Juli 2024 - 15:50 WIB

Trending di Hukum & Kriminal