Probolinggo,— Lonjakan kasus haji ilegal di Indonesia menjadi sorotan serius setelah kepolisian menerima 115 laporan dengan 68 kasus diantaranya dalam proses penyidikan.

Direktorat Jenderal Imigrasi RI, bahkan menggagalkan 42 jemaah calon haji sejak 18 April hingga 1 Mei 2026 lantaran diduga hendak berhaji menggunakan visa non-haji, seperti visa kerja, kunjungan, hingga transit.

Sementara itu, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menegaskan, dari total 115 laporan yang masuk, sebanyak 68 kasus masih dalam tahap penanganan aparat kepolisian.

Menanggapi kondisi tersebut, Anggota DPR RI Komisi VIII, Dini Rahmania menyebut, pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan resmi yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi.

“Jadi sampai hari ini masih ada saja haji yang berangkat tanpa visa yang sudah ditentukan. Kami sangat prihatin dan sekali lagi kami mengingatkan ke seluruh calon jemaah agar benar-benar menaati peraturan,” ujar Dini usai diseminasi literasi keuangan haji di Kecamatan Kraksaan, Minggu (3/5/26).

Menurut Dini, praktik penggunaan visa non-haji untuk ibadah haji bukan hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan serius bagi jemaah di negara tujuan.

“Karena jika sudah terlanjur berangkat, ini akan menjadi permasalahan. Jadi visa-visa ini masih ada saja yang beredar, dibilangnya haji Furoda, jemaah, dan lain sebagainya. Mohon sekali lagi jangan dipercaya,” beber dia.

Ia menambahkan, pemerintah Arab Saudi hanya menerbitkan visa haji melalui jalur resmi, yakni haji reguler dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Di luar itu, seluruh tawaran yang mengatasnamakan keberangkatan haji dipastikan tidak memiliki dasar legalitas.

“Sekali lagi, jika ada penawaran-penawaran di luar sana yang mengatasnamakan haji Furoda dan lain sebagainya, saya jamin itu tidak ada. Karena memang dari Pemerintah Arab Saudi tidak mengeluarkan visa-visa tersebut,” wantinya.

Dalam forum yang diikuti ratusan guru ngaji tersebut, Dini juga menekankan pentingnya literasi keuangan haji sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari praktik penipuan.

“Kami selalu melakukan sosialisasi agar tidak lagi ada yang tertipu. Pengawasan juga diperketat, di pihak imigrasi juga ada pengawasan serupa,” terang legislator Partai Nasdem ini.

Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur janji keberangkatan cepat tanpa antrean, yang kerap menjadi modus utama penipuan haji ilegal.

“Visa haji itu hanya terbit dari Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah. Jadi pastikan jalurnya resmi, jangan sampai niat ibadah justru berujung masalah,” pungkasnya. (*)

Editor: Mohammad S

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.