Menu

Mode Gelap
Aroma dan Warna Unggulan, Tembakau Lumajang Jadi Incaran Pabrikan Premium Menjelang Fajar, Maling Gasak Motor di Warung Kopi Giras Pasuruan Kemeriahan Batik In Motion 2025 Kota Probolinggo; Mengangkat Potensi, Kenalkan Batik Kanekrembang Pimpin Karang Taruna Lumajang, Dedi Marta Siap Sinergikan Peran Pemuda Banyak Orangtua Takut Anak Rewel, Capaian Imunisasi Campak di Lumajang Anjlok Pekerja Migran asal Ranuagung Meninggal di Malaysia, Pemkab Probolinggo Fasilitasi Pemulangan Jenazah

Hukum & Kriminal · 19 Mei 2024 17:00 WIB

Edarkan Narkoba, Dua Pria asal Desa Selok Awar-awar Lumajang Ditangkap Polisi


					BUDAK NARKOBA: IY (29) dan MB (30), warga Desa Selok Awar-awar, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang, ditangkap polisi gara-gara terlibat narkoba. (foto: Asmadi). Perbesar

BUDAK NARKOBA: IY (29) dan MB (30), warga Desa Selok Awar-awar, Kec. Pasirian, Kab. Lumajang, ditangkap polisi gara-gara terlibat narkoba. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Satreskoba Polres Lumajang, menangkap dua orang pria yang diduga sebagai tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya).

Dua tersangka tersebut adalah IY (29) dan MB (30). Keduanya merupakan warga Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

“Keduanya kita tangkap di perumahan Bumi Semeru Damai Blok C1.4. Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti yang digunakan tersangka,” kata Kasatnarkoba Polres Lumajang, AKP Aris Harianto, Minggu (19/5/24).

Menurut dia, ungkap kasus itu bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa terjadi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang.

“Dari informasi itu kemudian kami tindaklanjuti, dan kami akhirnya mendapatkan identitas pelaku,” papar Aris.

Aris menjelaskan, dari hasil pengeledahan tersangka IY, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 1,30 gram serta sepeda motor jenis Yamaha N-MAX dengan nomor polisi N 3702 YBQ.

“Dari tersangka MB, kami menyita enam plastik klip berisi 25 butir pil berlogo Y, uang hasil penjualan sebesar Rp168 ribu dan sebuah handphone,” ungkapnya.

Aris menyebut, kini kedua tersangka beserta barang buktinya telah dibawa ke Polres Lumajang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka IY dijerat Pasal 64 KUHP Jo Pasal 114 ayat (1) Sub. Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2 dan 3) dan Pasal 436 ayat (1 dan 2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Sedangkan, tersangka MB dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2 dan 3) dan/atau Pasal 436 ayat (1 dan 2) Jo Pasal 145 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ia memungkasi. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch Rochim

Artikel ini telah dibaca 149 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Menjelang Fajar, Maling Gasak Motor di Warung Kopi Giras Pasuruan

21 September 2025 - 18:37 WIB

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan di Gondang Wetan Pasuruan, Seluruhnya Pelajar

20 September 2025 - 15:25 WIB

Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu

19 September 2025 - 15:58 WIB

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal