Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Pemerintahan · 18 Mei 2024 17:43 WIB

Pemkot Probolinggo Keluarkan SE Baru, Atur Penggunaan Bus Pariwisata


					ANTISIPASI KECELAKAAN BUS: Surat Edaran dikeluarkan oleh Pemkot Probolinggo pada 16 Mei 2024 yang mengatur tentang operasional bus pariwisata. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

ANTISIPASI KECELAKAAN BUS: Surat Edaran dikeluarkan oleh Pemkot Probolinggo pada 16 Mei 2024 yang mengatur tentang operasional bus pariwisata. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Kecelakaan bus pariwisata di Subang, Jawa Barat, yang menelan puluhan korban jiwa menjadi perhatian banyaka pihak, tak terkecuali Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Probolinggo.

Untuk mengantisipasi kecelakaan serupa, Pemkot Probolinggo pun berupaya meningkatkan keselamatan angkutan pariwisata, melalui Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan baru-baru ini.

Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Probolinggo pada 16 Mei 2024 itu bernomor 500.11.8/522/425.105/2024 terkait Penggunaan Angkutan Pariwisata di Kota Probolinggo.

Dalam SE itu, ada beberapa hal yang ditekankan khususnya pada penggunaan bus pariwisata dalam melakukan perjalanan terutama keluar daerah Kota Probolinggo menggunakan Angkutan Pariwisata seperti bus, minibus dan angkutan penumpang sejenisnya

Disebutkannya dalam SE bahwa penggunaan angkutan umum harus yang dilengkapi dengan izin resmi dan masih berlaku, dan menggunakan kendaraan laik jalan dibuktikan dengan kartu uji berkala yang masih berlaku.

Kemudian mengatur perjalanan wisata secara tertib dan tepat waktu, dan memperhatikan waktu kerja dan istirahat pengemudi (istirahat setiap 4 jam sekali), serta menyediakan sopir cadangan jika perjalanan lebih 8 jam.

“Langkah ini dilakukan karena marak terjadi kecelakaan bus pariwisata. Kita juga mengedukasi dan sosialisasi kepada pengguna jasa angkutan pariwisata, karena masih banyak pengguna yang menggunakan angkutan yang tidak berizin,” ujar Kabid Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kota Probolinggo, Dahroji.

Hal itu juga dalam rangka peningkatan keselamatan lalu lintas dan dan angkutan jalan utamanya angkutan pariwisata, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 117 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek.

“Kemudian waktu istirahat pengemudi bus harus istirahat setiap empat jam perjalanan, serta harus ganti sopir jika perjalanan lebih dari delapan jam,” imbuh dia. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 221 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan