Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 26 Apr 2024 18:34 WIB

Modus Beli Makanan, Pengamen asal Lumajang Justru Curi Motor


					DIRINGKUS: Terduga pelaku penipuan yang membawa kabur motor, Silo. (istimewa). Perbesar

DIRINGKUS: Terduga pelaku penipuan yang membawa kabur motor, Silo. (istimewa).

Probolinggo,- Silo (29) pengamen asal Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Ia disangkakan telah membawa kabur motor milik Sultan (24) warga Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, aksi penggelapan motor yang dilakukan oleh Silo ini bermula pada Jum’at (13/10/2023) silam.

Saat itu Sultan bersama dua temannya sedang duduk-duduk di depan Indomart di sebelah utara Terminal Bayuangga.

Tak lama kemudian, Silo datang dan hendak meminjam motor Honda Beat warna putih milik Sultan, untuk membeli makanan ringan.

Karena tak curiga, Sultan meminjamkan motornya kepada Silo. Namun hingga lama ditunggu, Silo tak kunjung datang.

“Jadi setelah ditunggu, Silo yang meminjam motor untuk membeli makanan ringan tak kunjung kembali. Kemudian Sultan melaporkan kerjadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota,” ujar Zainullah.

Dari bukti laporan, serta keterangan korban dan saksi, petugas melakukan penyelidikan. Barulah, pada April 2024, Silo diketahui keberadaannya di Pasuruan.

Jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota menangkap Silo serta mengamankan motor yang dicurinya.

Dari hasil pemeriksaan, setelah membawa kabur motor milik Sultan, Silo sempat kabur ke Lumajang dan Malang. Ia kemudian meminjam uang sebesar Rp 1,5 juta dengan jaminan motor curian milik Sultan.

Tak hanya itu, uang Rp 1,5 juta tersebut digunakan untuk membeli ponsel, yang menurut Silo hilang di bus. Sementara sisa uangnya dibelikan kaos, dan untuk makan tiap hari.

“Jadi atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” ujar dia. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal