Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

Hukum & Kriminal · 22 Jan 2024 18:01 WIB

Pledoi Karhutla Bromo, Kuasa Hukum: Tuntutan Jaksa Terlalu Berat


					Terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), keluar dari PN Kraksaan usai menjalani sidang pledoi. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

Terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), keluar dari PN Kraksaan usai menjalani sidang pledoi. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Persidangan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Bukit Teletubbies di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memasuki babak baru.

Di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Senin (22/1/2024) sore, kuasa hukum terdakwa membacakan nota pembelaan (pledoi).

Terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) didakwa dituntut kurungan penjara 3 tahun dan denda Rp 3,5 miliar dan didakwa membakar Bukit Teletubbies akibat kegiatan prewedding pada 6 September 2023 lalu.

“Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Red.), membakar adalah suatu proses untuk menghanguskan suatu benda yang tujuan akhirnya itu dikehendaki oleh pelaku. Dalam hal ini klien kami kan tidak bermaksud demikian, maka dari itu kami tidak sependapat dengan dakwaan jaksa,” kata Kuasa Hukum Andrie, Hasmoko.

Ia melanjutkan, kebakaran di Bukit Teletubbies juga bukanlah mutlak kelalaian dari kliennya. Pihak TNBTS, seharusnya juga patut dipersoalkan atas kebakaran tersebut.

Hal itu berdasarkan keterangan ahli dalam persidangan sebelumnya. Yakni, pihak TNBTS seharusnya juga memberikan warning kepada petugas di lapangan maupun di pintu masuk agar pada saat memberikan Simaksi (Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi) memberikan imbauan kepada pengunjung untuk tidak menggunakan barang-barang yang dapat menyebabkan kebakaran.

“Ini keterangan dari saksi ahli pihak jaksa, pihak TNBTS juga melakukan kelalaian,” ujar dia.

Selain itu, faktor alam menurutnya juga patut dipertimbangkan dalam memutus perkara ini. Sebab, pada saat kejadian kondisi rumput sudah kering, angin kencang, dan kondisi terpaan El Nino.

“Sehingga, faktor yang meringankan ini perlu diperhatikan. Karena kami memilai tuntutan dari jaksa sangat berat,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Andrie merupakan Manager Wedding Organizer (WO) yang melakukan kegiatan pengambilan foto dan video prewedding di Bukit Teletubbies di kawasan Gunung Bromo.

Kegiatan foto prewedding ini terjadi pada 6 September lalu sekitar pukul 11.30 WIB. Adanya alat flare atau properti asap warna-warni dalam prewedding tersebut mengakibatkan Bukit Teletubbies terbakar. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal