Menu

Mode Gelap
Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar Pasokan Berkurang, Harga Daging Ayam Potong di Probolinggo Tembus Rp40 Ribu/Kg Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

Hukum & Kriminal · 22 Jan 2024 18:01 WIB

Pledoi Karhutla Bromo, Kuasa Hukum: Tuntutan Jaksa Terlalu Berat


					Terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), keluar dari PN Kraksaan usai menjalani sidang pledoi. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

Terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana (41), keluar dari PN Kraksaan usai menjalani sidang pledoi. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Persidangan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Bukit Teletubbies di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memasuki babak baru.

Di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Senin (22/1/2024) sore, kuasa hukum terdakwa membacakan nota pembelaan (pledoi).

Terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) didakwa dituntut kurungan penjara 3 tahun dan denda Rp 3,5 miliar dan didakwa membakar Bukit Teletubbies akibat kegiatan prewedding pada 6 September 2023 lalu.

“Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Red.), membakar adalah suatu proses untuk menghanguskan suatu benda yang tujuan akhirnya itu dikehendaki oleh pelaku. Dalam hal ini klien kami kan tidak bermaksud demikian, maka dari itu kami tidak sependapat dengan dakwaan jaksa,” kata Kuasa Hukum Andrie, Hasmoko.

Ia melanjutkan, kebakaran di Bukit Teletubbies juga bukanlah mutlak kelalaian dari kliennya. Pihak TNBTS, seharusnya juga patut dipersoalkan atas kebakaran tersebut.

Hal itu berdasarkan keterangan ahli dalam persidangan sebelumnya. Yakni, pihak TNBTS seharusnya juga memberikan warning kepada petugas di lapangan maupun di pintu masuk agar pada saat memberikan Simaksi (Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi) memberikan imbauan kepada pengunjung untuk tidak menggunakan barang-barang yang dapat menyebabkan kebakaran.

“Ini keterangan dari saksi ahli pihak jaksa, pihak TNBTS juga melakukan kelalaian,” ujar dia.

Selain itu, faktor alam menurutnya juga patut dipertimbangkan dalam memutus perkara ini. Sebab, pada saat kejadian kondisi rumput sudah kering, angin kencang, dan kondisi terpaan El Nino.

“Sehingga, faktor yang meringankan ini perlu diperhatikan. Karena kami memilai tuntutan dari jaksa sangat berat,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Andrie merupakan Manager Wedding Organizer (WO) yang melakukan kegiatan pengambilan foto dan video prewedding di Bukit Teletubbies di kawasan Gunung Bromo.

Kegiatan foto prewedding ini terjadi pada 6 September lalu sekitar pukul 11.30 WIB. Adanya alat flare atau properti asap warna-warni dalam prewedding tersebut mengakibatkan Bukit Teletubbies terbakar. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal