Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 30 Des 2023 20:54 WIB

Ternyata, Ibu-anak di Kota Pasuruan Dihabisi Tetangganya Sendiri


					RUMAH KORBAN: Polisi memasang garis polisi di rumah korban pembunuhan guna kepentingan penyelidikan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

RUMAH KORBAN: Polisi memasang garis polisi di rumah korban pembunuhan guna kepentingan penyelidikan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Pelaku pembunuhan sepasang ibu dan anak di Jl. Imam Bonjol, RT/001 RW/004, Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan terungkap. Pelaku ternyata merupakan tetangga korban sendiri.

“Benar, pelaku merupakan tetangga korban dengan inisial MS,” kata Kasi Humas Polres Pasuruan, Aipda Junaidi.

Menurut Junaidi, pelaku yang sebelumnya dirawat di RSUD dr R Soedarsono, Kota Pasuruan karena mengalami luka akibat dihajar warga, saat ini sudah dipindah ke Polres Pasuruan Kota.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Pasuruan Kota,” jelas Junaidi.

Meski pelaku sudah ditangkap, namun Junaidi belum bisa memastikan motif pembunuhan sadis kepada pasangan ibu-anak itu. “Masih didalami, mohon bersabar,” pintanya.

Diberitakan sebelumnya, nasib tragis menimpa pasangan ibu dan anak, yang tinggal di Jl. Imam Bonjol, RT 01 RW 04, Kelurahan Bugul Lor. Keduanya menjadi korban pembunuhan, Sabtu (30/12/23) pagi.

Korban diketahui bernama Hj. Chosida (54) dan putranya bungsunya, A-F (13) yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP.

Dugaan sementara, korban dibunuh dengan cara dibekap. Namun polisi perlu otopsi untuk memastikan penyebab kematian korban karena tidak ada tanda kekerasan senjata tumpul maupun senjata tajam.

Jika terbukti bersalah, olisi bakal menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan kepada pelaku. Untuk sementara, baru satu orang yang diamankan dalam kejadian ini. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 122 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal