Jadi Saksi Sidang Ijazah Palsu, Ketua KPU dan Ketua Gerindra Probolinggo Mangkir

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Sidang ijazah palsu yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir. kembali digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, pada Kamis (12/12).

Persidangan yang digelar sekitar pukul 11.30 WIB tersebut, seharusnya dihadiri oleh 2 orang saksi, yakni Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Lukman Hakim dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Jon Junaedi.

Akan tetapi, kedua saksi tersebut tidak terlihat di ruang persidangan sehingga majelis hakim memutuskan menunda proses persidangan. Mangkirnya 2 orang saksi ini membuat tim kuasa hukum terdakwa kecewa berat.

“Seharusnya sidang kali ini menghadirkan Ketua KPU dan Wakil DPRD Kabupaten Probolinggo yang sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra. Tetapi mereka tidak hadir, sehingga persidangan ditunda hingga Senin depan,” kata Kuasa Hukum Abdul Kadir, Rasman Afif Ramadhan.

Ketidakhadiran kedua saksi, membuat lawyer yang dipanggil Rama ini kecewa. Terutama atas sikap Ketua KPU Kabupaten Probolinggo yang sudah dua kali tidak hadir pada persidangan Kadir.

“Ini merupakan yang kedua kalinya Ketua KPU tidak hadir. Untuk Jon Junaedi kami juga kecewa, karena selaku anggota dewan dia seharusnya mengetahui dan mengutamakan sidang ini,” kecam Rama.

Menanggapi tidak hadirnya kedua saksi tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo menyebut, pihaknya tetap akan memanggil keduanya dalam sidang berikutnya.

“Tetap akan kami panggil lagi untuk menghadiri sidang selanjutnya. Kalau Ketua KPU (Lukman Hakim, red) panggilan yang ketiga, kalau Jon Junaedi, panggilan yang kedua,” ungkap Ardian singkat.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Probolinggo, menghadirkan Ketua KPU Kabupaten Probolinggo Lukman Hakim dan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Probolinggo Jon Junaedi, dalam sidang ketiga Abdul Kadir.

Baca Juga  Kasus TKD Bulusari, Diduga Masuk Kantong Perangkat Desa

Kesaksian Lukman dan Jon dianggap penting karena namanya kerap disebut oleh 4 saksi dalam sidang kedua Abdul Kadir, pada Senin (912) lalu. Belum diketahui alasan kedua saksi mengkir dari jadwal persidangan tersebut. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga

Modus Beli Makanan, Pengamen asal Lumajang Justru Curi Motor

Probolinggo,- Silo (29) pengamen asal Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Ia …